Wednesday, April 29, 2020

AL MAWARDI, AL AHKAM AS-SULTHANIYYAH SEBUAH TAWARAN SISTEM KENEGARAAN ISLAM (4)



Pemberhentian Khalifah
          Seseorang tidak dapat menjabat sebagai khalifah seumur hidupnya. Meskipun demikian, bukan berarti orang tersebut tidak dapat menduduki jabatannya hingga akhir hayatnya. Seorang khalifah dapat diberhentikan apabila sewaktu-waktu berubah. Menurut Al Mawardi, ada dua hal yang dapat dijadikan alasan pemecatan khalifah. Kedua hal tersebut adalah cacat keadilan dan cacat tubuh. dua hal tersebut selanjutnya diperinci lebih mendalam dan komprehensif. 
           Orang yang cacat dalam keadilan dibagi atas dua bagian.  Bagian pertama adalah orang-orang yang cacat dalam keadilan karena menuruti syahwatnya. Jika ini terjadi pada seorang khalifah, maka dia harus mengundurkan diri. apabila setelah mengundurkan diri dia kembali menjadi orang adil, hal tersebut tidak membuatnya secara serta merta menjadi khalifah lagi, kecuali dengan pembaiatan baru. namun sebagian yang lain memperbolehkan orang tersebut menjadi khalifah tanpa pembaiatan baru. 
           Orang yang cacat dalam keadilan karena syubhat adalah orang-orang yang menafsirkan segala sesuatu dan tidak sesuai dengan penafsiran Ulama. Sebagian berpendapat orang yang demikian tidak boleh diangkat menjadi khalifah. Sedangkan sebagian besar Ulama' Bashrah, menganggap hal tersebut bukanlah penghalang bagi seseorang menjadi khalifah.
           Cacat kedua yang dapat menjadi sebab seseorang dipecat dari jabatan khalifah adalah cacat tubuh. Cacat tubuh terbagi kedalam tiga bagian, dimana setiap bagiannya masih terbagi lagi dalam bagian yang lebih kecil. Ketiga bagian dari cacat tubuh tersebut adalah: cacat panca indra, cacat organ tubuh dan caca tindakan. 
           Orang-orang yang mengalami cacat panca indra, terbagi kedalam tiga golongan. Golongan pertama adalah orang yang mengalami cacat yang menghalanginya diangkat menjadi imam (khalifah). orang yang termasuk golongan pertama ini adalah orang-orang yang hilang ingatan dan tidak memiliki peluang untuk sembuh, serta orang-orang yang kehilangan penglihatan sebelum diangkat menjadi khalifah. Apabila hilangnya penglihatan setelah seseorang diangkat menjadi khalifah, maka hal tersebut tidak dapat membuat seseorang kehilangan jabatan. Apabila seseorang mengalami lemah penglihatan di malam hari, hal tersebut tidak mengulangi haknya dipilih sebagai khalifah. Apabila seseorang mengalami lemah penglihatan namun masih dapat mengenali wajah, maka orang tersebut juga berhak menjadi khalifah. 
           Cacat yang tidak membuat seseorang terhalang menjadi khalifah adalah orang-orang yang kehilangan indra penciumannya dan indra perasanya. Sedangkan orang-orang yang tergolong mengalami cacat yang diperbolehkan adalah tuli dan bisu. orang-orang yang mengalami tuli dan bisu masih diperbolehkan menjadi seorang Khalifah. 
           Kelompok kedua dari orang yang mengalami cacat adalah orang-orang yang kehilangan organ tubuh. Orang-orang yang kehilangan organ tubuh terbagi kedalam empat bagian. Pertama, orang yang mengalami hilang organ tubuh dan tidak menghalanginya diangkat sebagai khalifah, serta tidak membuatnya dipecat sebagai khalifah. yang termasuk dalam golongan pertama ini adalah orang-orang yang mengalami hilang anggota tubuh, namun tidak mempengaruhi pola pikir, gerakan dan tindakannya. Contoh: seseorang yang terpotong alat kemaluannya. 
           Bagian kedua adalah hilangnya organ tubuh yang menghalangi seseorang diangkat menjadi khalifah atau diberhentikan dari jabatan tersebut. Orang-orang yang masuk kedalam bagian kedua ini adalah mereka yang kehilangan anggota gerak seperti tangan dan kaki. Dengan hilangnya tangan dan kaki, maka gerak mereka menjadi terbatas. 

Baca Juga:


          Bagian ketga adalah hilangnya organ tubuh yang mengakibatkan seseorang dilarang menjadi khalifah dan dipertentangkan keabsahan kepemimpinannya. Yang termasuk bagian ketiga ini adalah orang yang terganggu pekerjaannya karena hilangnya salah satu tangan atau salah satu kaki. sebagian berpendapat tetap sah kepemimpinannya dan sebagian yang lain menolaknya.
           Bagian keempat yaitu hilangnya organ tubuh yang menghentikan kelangsungan kepemimpinannya, serta diperdebatkan Apakah boleh diangkat sebagai khalifah. orang yang termasuk dalam bagian ini adalah orang-orang yang sedikit mengalami kesulitan karena organ tubuh tersebut. Orang-orang yang tergolong bagian keempat adalah: orang yang hidungnya jelek dan orang yang memiliki gangguan pada salah satu penglihatannya. 
           Golongan ketiga dari orang cacat adalah orang yang sedang ada tindakan. Cacat golongan ketiga ini terbagi kedalam dua hal yaitu: hajru dan kalah. Hajru dapat terjadi jika seorang Khalifah masih belum pada masanya. khalifah dapat mewakilkan kepada orang yang dipercaya dan orang tersebut tidak boleh membangkang. Orang yang ditunjuk harus patuh dan tetap diawasi oleh Khalifah. Apabila perintah khalifah melanggar hukum syariat, maka wakil tersebut harus mengikis dominasi Khalifah. Apabila seorang khalifah kalah dan ditawan, maka seluruh rakyat wajib berupaya atas kebebasan Khalifah. 
BERSAMBUNG!!!

Monday, April 27, 2020

AL MAWARDI, AL AHKAM AS-SULTHANIYYAH SEBUAH TAWARAN SISTEM KENEGARAAN ISLAM (3)


Pengangkatan Khalifah dan Tugas Khalifah
           Khalifah diproyeksikan untuk melanjutkan tugas tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Pemberian jabatan kepemimpinan kepada orang yang mampu. Hal tersebut didasarkan pada ijma' (konsensus) Ulama'. pengangkatan khalifah dapat didasarkan pada akal dapat pula berdasarkan syariat. Mereka yang berpendapat bahwa pemilihan khalifah harus didasarkan akal karena khalifah harus dapat mengetahui ketidakadilan yang terjadi. pendapat yang lain menyatakan bahwa pengangkatan khalifah dapat didasarkan pada syariat. mereka yang menganut pendapat kedua ini beralasan bahwa khalifah menjalankan tugas-tugas keagamaan (pengganti nasi). Pendapat kedua ini juga diikuti oleh Al Mawardi
           pengangkatan kepemimpinan yang didasarkan pada syariat, hukumnya sama seperti jihad dan orang-orang yang mencari ilmu. Hukum kekhalifahan adalah fardhu kifayah. Artinya jika sebagian orang telah melakukannya, maka kewajiban itu gugur dari orang-orang yang lain. Jika kekhalifahan tidak ada, makam orang-orang awam tidaklah berdosa. Golongan yang mendapatkan dosa karena ketidakadaan khalifah adalah: 
  1. Dewan Pemilih, dewan ini bertugas memilih khalifah bagi umat.,
  2. Dewan Khalifah, bertugas untuk mengangkat salah satu diantara mereka sebagai khalifah. 
          Dewan pemilih dan dewan Imam memiliki kriteria yang berbeda-beda. Jika Sistem pemilihan khalifah menggunakan dewan pemilih, maka yang berkewajibanuntuk membentuk dewan pemilih adalah penduduk yang tinggal di daerah Khalifah. penduduk yang kebetulan tinggal di kota di mana khalifah tinggal, mereka tidak memiliki hak-hak istimewa. Akan tetapi mereka wajib menggelar pemilihan sesuai dengan adat kebiasaan yang telah berlangsung. 
           Syarat-syarat menjadi dewan pemilih lebih sedikit daripada syarat menjadi dewan Imam. Syarat menjadi dewan pemilih ada tiga, yaitu: 1), adil, 2), memiliki ilmu pengetahuan, 3), sikap bijaksana. ilmu pengetahuan dan sikap bijaksana harus dimiliki oleh dewan pemilih, agar dapat menentukan orang terbaik yang akan memimpin umat. Sedangkan syarat-syarat menjadi dewan Imam ada tujuh, yaitu: 
  1. Adil dengan segala syaratnya.,
  2. ilmu pengetahuan yang dapat membuatnya mampu berijtihad dalam kasus-kasus dan hukum.,
  3. Sehat indrawi (mulut, mata dan telinga), yang dengannya dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.,
  4. Sehat organ tubuh sehingga dapat bertindak dengan cepat.,
  5. Wawasan kenegaraan yang membuatnya dapat memimpin rakyat dan tata pemerintahan dengan baik., 
  6. Berani dan bersikap ksatria sehingga dapat melindungi rakyat dan seluruh wilayahnya dari musuh musuh yang akan menyerang.,
  7. Nasab yang mulia, dalam hal ini nasab yang diperbolehkan adalah dari suku Quraisy. 

Baca Juga :

           Seseorang dapat dinyatakan sah sebagai khalifah dengan dua cara. Cara pertama adalah melalui dewan parlemen (ahlul aql Wal hal), dan cara kedua dengan penunjukan oleh Khalifah. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah parlemen. Ulama golongan pertama menyatakan, pengangkatan khalifah dianggap sah apabila dihadiri oleh perwakilan seluruh daerah. Sedangkan golongan kedua menyatakan dewan parlemen dapat terdiri atas lima orang. Lima orang tersebut dapat menunjuk orang lain sebagai khalifah (dewan pemilih) atau memilih salah satu diantara mereka berlima (dewan Imam) sebagai khalifah. Mereka yang masuk ke dalam golongan kedua ini berhujjah pada dua hal: 1) terpilihnya Abu Bakar As Siddiq oleh lima orang yang berbakat, 2) amanat Sayyidina Umar untuk membentuk lembaga yang terdiri 6 orang dan memilih Khalifah. Sedangkan sebagian Ulama Kuffah menganggap dewan pemilih cukup terdiri atas tiga orang. 
           Jika parlemen mengadakan sidang untuk pemilihan khalifah, maka mereka harus mempelajari seluruh data pribadi orang-orang yang memenuhi kriteria. Orang yang dipilih adalah orang yang paling baik, paling banyak kriteria yang sesuai, paling banyak kelebihannya, paling segera ditaati oleh rakyat, dan mereka tidak menolak untuk membaiatnya. Dalam pemilihan khalifah, usia tidak menjadi syarat utama. Artinya meskipun usia seseorang masih muda, asalkan dia memenuhi kriteria terbanyak, maka dialah yang terpilih. 
           Jika dalam pemilihan terdapat dua orang yang memenuhi kriteria terbanyak, maka yang dipilih adalah orang yang lebih tua usianya. Jika terdapat dua orang yang memenuhi kriteria yang satu berani dan yang lain pandai, maka yang dipilih adalah orang yang sesuai dengan kebutuhan pada zaman itu. Jika diantara kedua orang tersebut (orang yang memenuhi kriteria Khalifah) saling berseteru dan berebut kekuasaan, maka kepemimpinan diserahkan pada orang ketiga. Ulama' lain berpendapat bahwa perebutan kekuasaan adalah hal yang makruh.
           Para Ulama' berbeda pendapat apabila terjadi perebutan kekuasaan. Menurut sebagian ulama jika terjadi perselisihan, maka parlemen diperkenankan memilih orang lain yang lebih tepat. Pendapat lahir menyatakan penyelesaian sengketa melalui undian. Jika parlemen menemukan orang yang terbaik dan telah dibaiat, dan kemudian ditemukan orang yang lebih baik dari khalifah baru, maka umat tetap harus perbaiat pada khalifah yang baru. 
           Dalam sistem kekhalifahan, tidak dibenarkan adanya dua khalifah di dua tempat berbeda. Hal tersebut dikarenakan umat tidak boleh berimam kepada dua orang sekaligus. Kelompok pertama berpendapat bahwa yang berhak menggantikan Khalifah adalah orang yang tinggal di tempat khalifah sebelumnya. Kelompok kedua berpendapat salah satu di antara orang tersebut harus menyerahkan Imamah pada yang lain, ini bertujuan demi keamanan. Kelompok ketiga berpendapat harus diadakan undian diantara kedua orang tersebut. Sedangkan golongan keempat yang dianut oleh Al Mawardi, Imamah dianggap sah pada orang yang terlebih dahulu dibaiat di antara keduanya. Jika diantara kedua orang tersebut tidak diketahui yang lebih dahulu, maka kepemimpinan diserahkan pada orang ketiga. 
           Al Mawardi berpendapat jika perselisihan tidak menemukan titik temu, maka kepemimpinan keduanya dianggap tidak sah. Hal tersebut dikarenakan dua hal: pertama, dalam sistem akad tidak dikenal penggunaan undian. Kedua, tidak diperkenankan adanya dualisme kepemimpinan yang dapat memperkeruh keadaan. Apabila tidak tercapai kejelasan di antara keduanya, maka dewan boleh memilih diantara keduanya atau memilih orang ketiga. 
           Posisi kepemimpinan dapat diterima Seseorang karena amanat dari khalifah sebelumnya. Hal tersebut didasarkan pada peristiwa besar yang pernah terjadi pada masa sahabat nabi. Pertama, Sayyidina Abu Bakar As Siddiq menunjuk Sayyidina Umar Bin Khattab sebagai penggantinya. Kedua, Sayyidina Umar Bin Khattab pesan untuk menyerahkan kekuasaan pada lembaga yang ditunjuk (lembaga syura). 2 peristiwa besar tersebutlah yang digunakan ahli fiqih untuk melakukan pemilihan. 
           Dalam sistem kekhalifahan dikenal istilah putra mahkota. Jika putra mahkota adalah Ayah atau anak dari Khalifah, para ulama memiliki tiga pandangan berbeda tentang pembaiatan khalifah pada putra mahkota. Pendapat pertama, khalifah tidak dibenarkan melakukan pembaiatan hingga berkonsultasi dengan dewan pemilih., Pendapat kedua menyatakan khalifah dapat membaiat putra atau ayahnya karena dia dibenarkan melakukan hal tersebut selaku Khalifah., Pendapat ketiga, tidak dibenarkan melakukan baiat kepada putranya dan diperbolehkan membaiat ayahnya. argumentasi dari pendapat ketika ini karena kecenderungan seorang ayah untuk berpihak pada anaknya. 
           Apabila khalifah telah menyerahkan kepemimpinan, maka hal tersebut tergantung pada penerima amanatnya. Sebagian ahli fikih berpendapat, jika penerima amanat boleh menjadi pemimpin Setelah orang yang memberinya amanat wafat. Ulama lainnya berpendapat penerimaan dilakukan sebelum memberi amanat wafat. Hal tersebut bertujuan agar ada proses serah terima jabatan yang jelas. 
           Seorang khalifah tidak dibenarkan memecat putra mahkota. Seorang khalifah dibenarkan memecat pejabat-pejabat yang diangkatnya. Hal tersebut dikarenakan pengangkatan pejabat adalah hak seorang Khalifah. Sedangkan pengangkatan putra mahkota, adalah hak kaum muslimin. hal ini sebagaimana dewan pemilih yang tidak boleh memecat pemimpin yang telah mereka baiat, selagi pemimpin itu tidak berubah. 
           Apabila seorang Khalifah mengangkat tiga orang putra mahkota, maka ketiga-tiganya memiliki hak menggantikan Khalifah. Jika khalifah memberi urutan kepada ketiganya, misalnya pertama, kedua, dan ketiga, maka apabila khalifah wafat, putra mahkota pertamalah yang menggantikannya. Apabila setelah beberapa waktu putra mahkota menggantikan khalifah dan wafat, maka penggantinya adalah putra mahkota urutan berikutnya. Apabila sebelum putra mahkota pertama yang menjabat meninggal, Dan dia menunjuk orang lain di luar putra mahkota untuk menduduki jabatan khalifah, Sebagian ulama menganggapnya tidak sah. Sebagian yang lain menganggap hal itu boleh dan dapat dianggap sah. Aku
          Apabila khalifah yang merupakan putra mahkota pertama menunjuk orang lain, maka putra mahkota urutan berikutnya tidak dapat menduduki jabatan khalifah. hal tersebut juga tidak dibenarkan bagi dewan pemilih yang ingin mengangkat putra mahkota menjadi khalifah. Begitulah sistem penetapan putra mahkota menjadi seorang Khalifah. 
           Seorang khalifah sebagai pemimpin negara dan penjaga perdamaian dunia memiliki tugas tugas yang berat. Al Mawardi menetapkan sepuluh kewajiban seorang Khalifah. Tugas atau kewajiban khalifah tersebut adalah sebagai berikut: 1) Menjaga tegaknya agama., 2) Menerapkan hukum kepada dua belah pihak yang sedang berseteru., 3) Melindungi wilayah negara dan tempat-tempat suci., 4) Menjaga tegaknya hukum hudud., 5) Membentengi berbatasan dengan kokoh., 6) Memerangi orang-orang yang menentang islam., 7) Mengambil Fa'i dan pajak., 8) Menetapkan gaji., 9) Mengangkat pejabat-pejabat negara., 10) Terjunlangsung di tengah masyarakat untuk menyelesaikan Segala persoalan. 

BERSAMBUNG !!!!

Friday, April 24, 2020

AL MAWARDI, AL AHKAM AS-SULTHANIYYAH SEBUAH TAWARAN SISTEM KENEGARAAN ISLAM (2)

Ahkam As Sulthaniyyah

Al Ahkam As Sulthaniyyahadalah karya besar Imam Al Mawardi dalam bidang fiqih politik. Buku ini didedikasikan pada kekhalifahan dinasti Abbasiyah. Buku ini dijadikan sebagai landasan hukum dinasti Abbasiyah. Dapat dinyatakan pula bahwa buku ini digunakan untuk kepentingan berjalannya pemerintahan. buku tersebut juga mengajarkan tentang betapa tingginya kedudukan orang-orang arab, di atas bangsa-bangsa lain. Secara garis besar, buku tersebut terdiri atas 20 bab sebagai berikut:
  • Pengangkatan Imam (Khalifah).,
  • Pengangkatan Menteri.,
  • Pengangkatan Gubernur.,
  • Pengangkatan Panglima Jihad.,
  • Jihad untuk Kemaslahatan Umat., 
  • Jabatan Halim.,
  • Jabatan Wali Pidana.,
  • Jabatan Naqib (kepala orang-orang yang pernah siap mulia).,
  • Catatan Imam Shalat.,
  • Amirul Haj.,
  • Petugas Zakat., 
  • Pembagian Fa'i dan Ghanimah., 
  • Penentuan Jizyah dan Pajak., 
  • Ketentuan Tentang Daerah-daerah Yang Berbeda Status.,
  • Menghidupkan Lahan Yang Mati dan Pengeboran Air.,
  • Protaktorat (lahan mati yang terlindungi dan fasilitas umum).,
  • Pemberian Tanah.,
  • Dokumen Negara.,
  • Hukum-hukum tindak kriminal.,
  • Ketentuan-ketentuan seputar hisbah.
Dari keduapuluh Bab tersebut, secara garis besar karya Al Mawardi membahas hal-hal berikut: 

  1. Hukum penyelenggaraan pemerintahan (Bab 1,2 dan 3).
  2. Keamanan negara dan jihad (Bab 4 & 5).
  3. Hukum dan sistem peradilan (Bab 6, 7 dan 19). 
  4. Penyelenggaraan ibadah (Bab 9, 10 dan 20)
  5. Pendapatan negara (Bab 11, 12 dan 13)
  6. Daerah Istimewa (Bab 14)
  7. Tata agraria (Bab 15, 16 dan 17)
  8. Dokumen negara dan pencatatan nasab (Bab 8 & 18)

BERSAMBUNG!!!!!