Friday, March 24, 2017

Do'a Membuka Toko atau Tempat Usaha

Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz Ketika Maulid di Istiqal mengijazahkan doa supaya dibaca setiap kali mau membuka toko atau tempat usaha.

- Ta'awwud 1x (أعوذ بالله من الشيطان الرجيم )

- Basmalah 1x (بسم الله الرحمن الرحيم)

- Ayat Kursi 1x

اَللهُ لآَإِلهَ إِلاَّهُوَالْحَىُّ الْقَيُّوْمُ ج لاَتَأْخُذُه سِنَةٌ وَلاَنَوْمٌ ط لَهُ مَافِى السَّموَاتِ وَمَافِى اْلاَرْضِ قلى مَنْ ذَالَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَه اِلاَّبِاِذْنِه ط يَعْلَمُ مَابَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَاخَلْفَهُمْ ج وَلاَيُحِيْطُوْنَ بِشَيْئٍ مِنْ عِلْمِه اِلاَّبِمَاشَآءَ ج وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّموَاتِ
وَاْلاَرْضَ ج وَلاَيَؤدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَالْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

- Al-Ikhlas 3x

- Al-Falaq 1x

- An-Nas 1x

Insyaallah yang membacanya, akan dimudahkan rezekinya oleh Allah Swt.

juga akan diberikan:

- Himayah (penjagaan, dijaga rezekinya oleh Allah)

- Kifayah (diberikan kecukupan dalam rezeki)

- diberikan keberkahan

Kemudian Habib Umar mengucapakan "Ajaznaakum" (saya beri ijazah pada kalian semua )

Selamat mengamalkan.
Semoga berkah.

Sumber : Group WA FORUM ILMU HIKMAH)
DI Ijazah kan kepada seluruh anggota grup

Wednesday, March 22, 2017

REVIEW BUKU HUKUM DALAM MASYARAKAT (Karya : Soetandyo Wignjosoebroto) BAB KEEMPAT PERKEMBANGAN SISTEM DARI WAKTU KE WAKTU, DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL POLITIK

Nama.     : Teguh Kasiyanto
NIM         : 140910302053
Matkul.    : Sosiologi Hukum
Prodi.       : Sosiologi

         Jika kita ditanya tentang kondisi hukum hari ini, tentu kita akan bersepakat menjawab jika hukum hari ini tidak lepas dari perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang tidak perlu lagi diragukan legitimasi kehadirannya. Jika kita belajar bertolak lebih jauh dari sejarah perkembangan ilmu hukum, maka kita akan mengetahui bahwa tidak semua tempat di dunia ini mengalami invensi yang sama seperti yang terjadi di belahan Eropa Barat. Seluruh konsep hukum positif yang lebih dikenal dengan perundang-undangan menyebar ke seluruh dunia dengan jalan imperialisme dan kolonialisme yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa hingga pertengahan abad ke-20. Sebelum berkembangnya imperialisme dan kolonialisme, perkembangan hukum yang terjadi di Eropa Barat tidak menyebar merata ke seluruh belahan dunia. Sebelum adanya kolonialisme, masyarakat meyakini bahwa hukum bukanlah merupakan produk akal manusia melainkan mereka mengakui berlakunya hukum semesta yang kebenarannya biasanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Hukum yang diterapkan adalah apa apa yang dijelaskan Tuhan melalui ajaran-ajarannya yang menurut bahasa kekinian bersumber dari ilahiyah. Dari hukum yang pada mulanya bersumber pada kebenaran Ilahi ketika kolonialisme masuk ke setiap negara jajahannya, maka hukum positif pun mulai berkembang sesuai dengan kepentingan para kolonialis yang berada di negara-negara jajahan tak terkecuali di Indonesia.
         Jika pada tiga bab sebelumnya kita sudah banyak belajar mulai dari pengertian sosiologi hukum, para tokoh pendiri sosiologi hukum, hingga pada bahasan hukum pada masyarakat yang menjadi kebiasaan, maka pada bab ini akan dibahas tentang perkembangan sistem hukum dari waktu ke waktu di tengah perubahan sosial politik. Top ini akan melanjutkan bahasan bahasa sebelumnya sekaligus menggambarkan perkembangan selanjutnya dari sosiologi hukum baik dari segi filosofis maupun dari segi realistis masyarakat yang menjadi subjek hukum. Setidaknya dalam Bab keempat ini segala problematika tentang sosiologi hukum yang tidak mampu dipecahkan sebelumnya, diupayakan untuk dicari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Ragam Pemikiran Filsafat Tentang Tertib Semesta dan Tentang Keniscayaan (disebut Hukum) yang Menguasainya
        Perkembangan ilmu pengetahuan di dunia ini tidak lepas dari proses skeptisme yang muncul dalam diri manusia. Mereka mereka yang memiliki rasa skeptisme tinggi lebih kita kenal sebagai seorang filosof. Jika kita belajar tentang ilmu pengetahuan banyak kerangka filosofis yang melatarbelakangi lahirnya sebuah pengetahuan. Filsafat adalah pangkal dari segala pengetahuan duniawi yang ada. Tak terkecuali ilmu sosiologi hukum yang juga memiliki kerangka filosofis.
        Plato adalah salah seorang filosof Yunani yang hidup pada masa 427 sampai 347 sebelum Masehi. Media merupakan filosof Yunani yang terkenal dan merupakan salah seorang dari murid Sokrates. Sepanjang hidupnya dia banyak mengembara dan bertemu dengan berbagai macam orang. Plato menyatakan bahwa hukum yang berhak ikat sebagai keniscayaan yang menguasai seluruh tertib di alam semesta ini sesungguhnya hanya eksis dalam ide Tuhan semata. Ide Ilahiah adalah kebenaran sejati yang berhak ikat kebaikan dan keindahan sempurna. Sedangkan penumpukan nya di alam indrawi harus dipahami sebagai fenomena palsu yang tampaknya ada tetapi sejatinya tidak ada. Lebih bersifat "kompromistis" Aristoteles yang merupakan murid dari Plato yang hidup pada 384 sampai 322 sebelum Masehi menyatakan bahwa hukum yang menampakan diri dalam wujud keteraturan yang tertib di tengah semesta ini sebenarnya merupakan kebenaran juga, walaupun secara konseptual harus dikatakan hukum yang sebenarnya. Di abad pertengahan Gorfrued Wilham Leibois (1646-1716) dengan Nalar pemikiran metafisika Aristoteles ini bersikukuh pada suatu dalil bahwa alam semesta yang tanpa di alam indrawi pada hakikatnya nya adalah manifestasi hukum keselarasan yang tidak terwujud secara pasti sejak awal dalam ide Tuhan itu. Artinya hukum yang harus dimengerti sebagai ide kebaikan dan keindahan yang menjiwai seluruh kehidupan di alam semesta itu sebenarnya telah ada dalam eksistensinya secara sempurna. Semenjak lama yang eksis ini menunjukkan diri. Hukum yang meniscayakan terwujudnya keteraturan alam semesta yang serba seimbang dan Selaras serta menguasai kehidupan manusia dalam masyarakat sesungguhnya adalah a presentalised harmonus order ini the minder of God.
         Scott Gordon melukiskan the established harmonious order dengan membuat kias tentang Harmoni yang diciptakan oleh Sekian banyak pemain musik dalam pertunjukan suatu orkestra. Sebelum orang berhasil menangkap keindahan bunyi-bunyi yang selaras secara indrawi sebagaimana yang dimainkan para musisi Orchestra, sesungguhnya keindahan dan keselarasan itu partitur partitur buku musik sang komposer, atau bahkan jauh sebelumnya yakni dalam alam ideal yang mengilhami sang composer. Salah jika orang mengatakan bahwa para pemain musik itulah yang menciptakan keselarasan dan keindahan bunyi-bunyian Orchestra sebagaimana yang tertangkap oleh telinga setiap pendengarnya.
        Pada dasarnya perspektif Aristoteles adalah perspektif yang bersikukuh pada pemahaman bahwa semesta ini menurut esensinya adalah suatu sistem moral yang ideal, as what ought to besar,Yakni suatu gugusan kebenaran yang hadir dalam situasi yang disebut dengan Sollen welt. Sejarah sejarah bersaksi Bagaimana paradigma Aristoteles Ini menghegemoni pikiran Barat selama berabad-abad dari sejak zaman filosof filosof Yunani hingga zaman Renaissance yang muncul di Eropa Barat. Rekonseptualisasi teologisnya pun hampir benar dalam hukum kanomik, bahkan lama sebelum hukum yang satu ini selesai dikombinasikan. Pemikiran sastra Agustinus pada tahun 354 sampai 430 tentang hadirnya civitas dei yang dilawankan dengan civitas diaboli secara umum dapat dikatakan sebagai hasil pemikiran pada alur yang aristotelian itu juga. Dalam gambaran kedua civitas yang berlawanan tersebut, terurai adanya kebenaran sejati (yang sebenar-benarnya baik dan indah) dan kebaikan semua (yang jahat dan mengerikan).
        Walaupun sudah 20 abad paradigma aristotelian bertahan tidak berarti tidak ada cabaran dari paradigma lain untuk mempertanyakan tentang kebenaran. Paham oposisional yang berkembang dari para Perintis sains di abad 16 hingga 17 mengandalkan keyakinannya akan kebenaran yang hadir di alam indrawi yang empiris, dan bukan hanya berada pada tataran ide yang abstrak. Pandangan-pandangan baru tersebut berasal dari para pengkaji ilmu fisika yang bersikukuh pada pemahamannya bahwa pada hakikatnya nya semesta ini adalah suatu sistem kausalitas yang pasti hadir di alam indrawi yang positif, as what Is it, yakni segugus kebenaran yang hadir dalam situasi yang dalam kepustakaan berbahasa Jerman disebut das sain welt.
         PandanganlGalilean Newtonian yang bertolak dari pemikiran aksiomatik bahwa seluruh alam semesta yang tergelar dan kasat mata itu pada hakikatnya nya adalah suatu himpunan fragmen yang saling berhubungan secara Interactive dalam suatu jaringan kausalitas yang berlangsung secara acak. Prosesnya berlangsung terus tanpa henti di tengah alam objektif yang indrawi dan terbebas dari kehendak dan skenario siapa pun yang suprahuman sekalipun. Proses yang otonom dan progresif ini tersimpan sebagai sesuatu yang faktual dan aktual yang terus bergerak secara evolusioner ataupun revolusioner dari krisis ke Crisis menuju keseimbangan dan keselarasan sempurna yang baru akan tercapai di hari hari nanti, di ujung akhir proses. Jika dari paradigma ini maka sebuah keselarasan dan keseimbangan tidak akan pernah terjadi saat proses sedang berlangsung. Melainkan kesalahan sebagai hasil dari proses memperjuangkan hasil.
         Mencoba melepaskan diri dari berfikir normatif yang diajarkan oleh etika dan estetika, saintifisme Galilean itu mengadopsi cara berpikir kausalitas tentang adanya hubungan mekanistik antara sebab dan akibat seperti yang diajarkan oleh logika. Model berpikir saintisme yang lugas dan tegas macam itulah yang kelak terkenal dengan sebutan positifisme masuk ke dalam pikiran yang didayagunakan untuk menjelaskan lika-liku kehidupan manusia dalam masyarakatnya. Auguste Conte 1798-1857 yang meneruskan kerja Claude Henry de Rouvroy alias Conte de Saint Simon 1760-1825j yang tercatat sebagai penganjur utama.
        Menurut Conte sebagaimana peristiwa yang terjadi di alam makhluk tidak bernyawa kehidupan manusia itu pun berada dibawah imperatif hukum sebab akibat. Baik secara individual maupun secara kelompok manusia memiliki hubungan yang erat dengan hukum sebab akibat. Berfikir positif Isma adalah berzikir pada akhir Sail This Is Me dalam rangka menemukan penjelasan tentang hal ihwal terjadinya peristiwa-peristiwa dalam kehidupan manusia berdasarkan mekanisme hukum sebab akibat yang logis dan objektif. Disebut objektif karena dalam menjelaskan Setiap peristiwa yang terjadi Selalu berlandaskan pada hukum sebab akibat yang terbebas dari intervensi moral dan kehendak pihak lain yang bersifat subjektif dan normatif. Yang ada hanyalah deskripsi naratif yang eksplanatif dan lugas. Pemikiran Conte yang sangat positifistik pada zaman itu mempengaruhi kaum Yuris dan elit politik yang menduduki parlemen. Oleh sebab itu kaum Yuris yang sudah memasukkan dirinya ke dalam kaum positifistik akan memasukkan fakta-fakta dari data lapangan sebagai bahan acuan membentuk suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Perancis pada waktu itu.

Hukum Kebiasaan Rakyat Dengan Basis Moral Yang Normatif dan Hukum Undang-undang yang Positif
        Hukum kebiasaan rakyat yang tidak tertulis yang disebut law ways oleh Hoebel sang antropolog dan folkways menurut Summer sang sosiolog serta adatrecht menurut Doktor Snock Hurhonye yang ditemukan  dalam kehidupan komunitas komunitas etnik lokal bukankah hukum dalamformatnya sebagai undang-undang. Dalam kehidupan komunitas komunitas lokal yang belum mengenal budaya baca tulis ini, aturan berperilaku sosial yang tidak tertulis ini ditemukan dalam bentuk bentuk asas-asas moral yang berlaku normatif guna mengontrol perilaku antar warga. Folkways atau low ways itu adalah adat kebiasaan masyarakat yang selalu beresensi moral. Wajah para aristotelian yang lugas dan buta tulis tidak pernah bisa dilihat.
         Dalam kehidupan komunitas komunitas standar perilaku yang digunakan akan tampak sebagai pola-pola yang bersumber pada pengalaman yang bersifat kolektif sebagai kebiasaan yang baik, dan apabila dipatuhi maka akan mendapatkan suatu kebaikan dan kemaslahatan bersama. Itulah standar perilaku yang ditetapkan oleh komunitas-komunitas dance dipandang sebagai sesuatu yang normatif, yang harus diikuti oleh masyarakat karena substansinya sebagai moral yang apabila dipatuhi dipercaya akan mendatangkan keselamatan dan kemaslahatan bagi kehidupan bermasyarakat.
         Di negara-negara yang telah tumbuh dan berkembang dalam formatnya sebagai negara kerajaan pra modern baik di benua bagian barat maupun negara-negara di benua bagian timur hukum tertulis mereka masih sangat kental dengan nilai-nilai normatif yang Dasar legitimasinya adalah moral religius. Di negara-negara barat pasca reformasi pun atau revolusi pemikiran yang berhasil memisahkan urusan keagamaan yang dikelola para pendiri gereja nuansa moral yang amat normatif masih terasa kuat dalam kitab-kitab perundang-undangan mereka itu. Meskipun sebutannya telah beralih ke penamaan hukum alam.
         Dari sejarah perkembangannya itulah muncul upaya orang-orang Perancis untuk melakukan pembentukan hukum nasional yang berinovasi di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte dan di bawah pengaruh Conte yang positifistik. Lewat upaya tersebut berbagai Falkways dan Law ways,, baik yang berlaku di kalangan rakyat jelata maupun yang menjadi tradisi di kalangan kelas atas telah diinventarisasi, dan disusun secara categorical dan tertulis dalam bentuk yang baru yakni sebagai kitab hukum undang-undang. Kodifikasi Napoleon inilah yang kemudian dikenal dan ditiru sebagai model pengkitaban hukum nasional di berbagai negeri lain di Eropa dan di bawah pengaruh ekspansi kekuasaan politik kolonial Barat. Telah banyak ditiru pula oleh negara-negara di benua Asia dan negara-negara di benua Afrika.
         Cari sejarah perkembangan hukum tersebut maka muncul beberapa pertanyaan yang sangat penting untuk kita jawab bersama. Apakah dengan berhasil dibukukannya kitab undang-undang akan meniadakan hukum kebiasaan yang ada di masyarakat.? Apakah moral yang berfungsi menata keteraturan sosial selama ini menjadi tidak berlaku dengan adanya hukum undang-undang.? Apakah dengan adanya undang-undang yang memiliki legitimasi dari negara membuat norma-norma sosial menjadi kehilangan legitimasi utamanya.? Dan pulang dengan semakin banyaknya kitab perundang-undangan yang diberlakukan Apakah tidak akan ada lagi hukum yang dapat disebut sebagai hukum normatif atau hukum kebiasaan.? Menurut salah satu ilmuwan dia mengungkapkan mana mungkin hukum dibentuk sejarah artificial seperti yang dilakukan Perancis di bawah arahan Kaisar Napoleon. Bagaimanapun juga sesungguhnya hukum berhakikat sebagai organisme yang hidup. Hukum akan tetap hidup dan berkembang seiring perkembangan masyarakatnya otoritasnya sendiri secara moral dan kultural. Menurut ilmuwan ini hukum hanya dapat dideskripsikan sebagaimana adanya. Meskipun hukum itu sudah menjadi undang-undang tetapi pastilah hukum tersebut juga mengambil sebagian dari norma sosial atau moral yang berlaku pada masyarakatnya. Sehingga secara tidak langsung hukum kebiasaan tidak akan benar-benar menghilang sepenuhnya. Sebagai contoh misalnya di negara kita memiliki produk perundang-undangan yang beberapa diantaranya merujuk pada sistem norma yang berlaku di masyarakat. Misalnya saja tentang undang-undang daerah Istimewa Yogyakarta yang menyebutkan Gubernur nya adalah seorang Sultan. Ini berawal dari pandangan masyarakat tentang sosok pemimpin nya yang kemudian diinisiasi oleh negara dan difasilitasi dengan adanya undang-undang Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan sudah banyak produk undang-undang di negara kita yang sudah mencerminkan diangkatnya unsur unsur lokalitas ke dalam undang-undang yang memiliki legitimasi yang sangat besar dari negara.

Law Is Society.? Law Is Not Always Society.?
         Para politisi dan petinggi pemerintahan pada umumnya bersepakat dengan para Yuris positifis untuk menyatakan bahwa pengodifikasian hukum berhakikat sebagai upaya untuk membangun suatu sistem hukum yang bulat, tuntas, dan utuh itu akan membantu secara bermakna segala upaya menjaga integrasi kesatuan bangsa. Dengan selesainya kodifikasi hukum akan dapat difungsikan sebagai the goverment social control yang tidak hanya bersifat formal akan tetapi lebih dapat memberikan suatu kepastian untuk menjamin signifikasi sosialnya. Hukum tradisi yang yuridiksi lokal atau yang parokial tidak usah dikhawatirkan akan hilang karena sesungguhnya kodifikasi adalah wujud bentuknya yang tertulis dan formal saja. Maka rakyat tidak perlu khawatir akan kehilangan setiap tradisi dan kepercayaan serta norma sosial yang selama ini mereka anut.
        Jika the Napoleon video disebut-sebut untuk membenarkan yang dikemukakan sebelumnya maka tidak salah jika orang-orang mengatakan bahwa ada kontinuitas dalam perkembangan transformasi hukum, dari hukum rakyat menuju hukum perundang-undangan yang berbasis pada penguasaan negara. Demikian pula apabila yang dirujuk sebagai dasar argumen itu juga sejarah kodifikasi negeri Belanda ketika pada tahun 1820-an panitia kamper dari leiden University mengkitabkan roud holander recht. Cari contoh sejarah kodifikasi negeri Belanda tersebut maka orang-orang yang kemudian menyebut Law is Society. Karena dengan adanya kodifikasi terhadap perundang-undangan tersebut segala tertib sosial yang berada di masyarakat mulai dapat dideskripsikan. Akan tetapi ketika the code Napoleon diterapkan di negara-negara Belanda, Belgia, Italia, Spanyol dan Portugal perkataan Law Is Society tidak lagi dapat benar-benar disepakati. Di negara tersebut Law is not always Society banyak di antara pasal dalam kitab undang-undang hukum perdata Prancis itu berasal dari Quantum the Paris dan tidak asli dari negeri-negeri pengadopsi kitab undang-undang tersebut. Itulah yang menjadi alasan mengapa seusai perang Napoleon negeri Belanda misalnya sejak tahun 1820 an bekerja menyusun kitabnya sendiri dengan memperbanyak mengambil unsur-unsur yang berasal dari kultur negaranya sendiri. Langkah dari negeri Belanda tersebut kemudian diikuti oleh negara-negara lain di Eropa Barat tak terkecuali juga diikuti oleh Jerman. Sesungguhnya apa yang dialami oleh negeri Belanda juga dialami oleh Indonesia. Mengapa demikian.? Perlu kita ketahui jika perundang-undangan terutama dalam bidang perdata dan pidana kita masih merujuk pada kitab undang-undang yang desain Belanda pada 1818 dan 1881. Tentu saja undang-undang yang dirancang pun juga tidak berasal dari unsur-unsur cultural Nusantara. Ketidak sesuaian tersebut seharusnya segera diatasi oleh Dewan Legislatif negara kita selaku pembuat perundang-undangan bersama eksekutif. Tetapi perubahan besar-besaran tak kunjung dilakukan oleh Badan Legislatif dan Eksekutif negara ini. Mereka masih nyaman menerapkan perundang-undangan yang jelas-jelas tidak bersumber dari unsur-unsur kultural dan kearifan lokal bangsa ini. Jika hal ini tetap dibiarkan maka akan kesulitan bagi kita untuk mengenali jati diri dari bangsa kita ini.
         Apa yang dilakukan oleh Eugene Elrich mengenai bertahannya das lebond Rech di daerah Belgorina, Austria yang jauh berbeda dari Code Civil Napoleon yang diadopsi oleh pemerintah Austria Pada masa itu maka dapat dipakai sebagai contoh bagaimana tertib hukum tidak selalu identik dengan tertib normatif masyarakat. Di Bulgarina ini bahkan terpantau betapa besarnya di bagian provinsi ini Lawbis not Society. Barangkali hanya Inggris lah satu-satunya negara di Eropa bagian barat yang tidak mengadopsi kitab undang-undang yang napolionis. Semenjak awal memang sistem hukum Inggris setelah di Perth Urutkan dari hukum tradisi rakyat Inggris sendiri yang disebut the common law dan tidak dari tradisi hukum Romawi yang banyak ikut mengkonfigurasi secara substantif kitab undang-undang hukum perdata Prancis. Meskipun sistem hukum Inggris yang disebut sistem common law kini tidak mengenal positifisme dan modifikasi hukum nasional melahirkan kerja penginapan hukum, namun perkembangan hukum di Inggris dan di negara-negara jajahannya sepanjang abad ke 19 itu, Namun demikian telah berhasil juga menjaga agar Law Is Society..
         Dari penjelasan sebelumnya Iwan Fals Bangun tidaknya tertib hukum nasional yang berbasis pada otoritas negara dengan tertib hukum informal yang berbasis otoritas moral rakyat itu bergantung dari kebijakan pemerintah nasional setempat pada masa itu, yakni untuk menggali hukum dari bumi kultural rakyatnya sendiri ataukah ndak meminjam pakai saja hukum yang didatangkan dari luar. Introduksi hukum asing untuk mengontrol tertib kehidupan nasional adalah suatu kebijakan dan proses yang di dalam kepustakaan sejarah perkembangan hukum disebut legal borrowing atau legal transplants itu sebenarnya. Apabila masuknya unsur hukum dari luar itu berlangsung melalui proses sosial kultural atau ekonomis atau atas dasar adanya kebutuhan fungsional yang tidak dapat dicukupi oleh hukumnya sendiri maka proses yang tengah terjadi itu bolehlah dinamakan sebagai legal borrowing., Sedangkan legal transplants lebih mengisyaratkan adanya proses yang diawali oleh kebijakan politik pemerintah untuk menerapkan secara sepihak hukum asing ke dalam lingkungan kehidupan rakyat tanpa mendengarkan kata setuju atau tidak setujunya rakyat itu.
         Contoh tersebut mengesankan bahwa apa yang menurut penguasa pemerintahan Austria diartikan sebagai legal borrowing bagi rakyat provinsi Bulgarina diintroduksi sebagai hukum Prancis. Di provinsi ini jelas dirasakan sebagai legal transplant yang tidak akan dapat diresapi begitu saja oleh rakyat sekalipun dijadikan rujukan hukum dan moralitas dalam kehidupan rakyat sehari-hari. Dalam pengalaman sejarah hukum kolonial dan Imperial di Indonesia penerapan wetbook Van Strafrecht melalului kewenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk melakukan penerapan hukum asing. Ini merupakan salah satu contoh dari kebijakan legal transplant yang seringkali menimbulkan masalah di negeri koloni.Pasal-pasal mengenai perselingkuhan yang dihilangkan sebagai delik aduan misalnya di Madura dan Sulawesi Selatan tidak bisa diterima rakyat yang sering memprosesnya secara langsung dengan cara main hakim sendiri agar para pelaku dapat menebus kesalahannya dengan darah atau nyawanya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masyarakat Madura memiliki tradisi yang sangat berbeda jauh dengan suku-suku lainnya di Indonesia. Mereka memiliki cara penyelesaian suatu permasalahan dengan kekerasan. Artinya setiap orang yang melanggar keteraturan sosial yang ditaati dan diterapkan oleh masyarakat Madura selama ini maka ia akan langsung dijatuhi sanksi sosial. Jika pelanggaran tersebut terkategori sebagai pelanggaran berat maka masyarakat Madura akan menghakimi bahkan menghilangkan nyawa dari si pelanggar keteraturan sosial

         Meskipun demikian apa yang pada mulanya diklasifikasi sebagai kebijakan dan pelaksanaan legal transplant, pada suatu ketika, dapat pula dicapai secara berangsur-angsur oleh rakyat yang semula menolaknya. Jika masalahnya seperti itu maka yang terjadi bukan lagi legal transplants, melainkan diwawas dari kepentingan dan kebutuhan khalayak Awam sebagai suatu proses legal borrowing. Di Indonesia pada zaman penjajahan kolonial Hindia Belanda penggunaan ketentuan-ketentuan hukum perdata barat oleh penduduk bumi untuk menyelesaikan perkara dan memenuhi kepentinganya, Misalnya saja untuk berkontrak kesaksian notaris merupakan salah satu contoh tindakan legal borrowing lewat Pranata hukum yang disebut vriwilege  onderwerfing.

Monday, March 20, 2017

SOKRATES SANG PENGHULU PARA FILSUF

By : Teguh Kasiyanto
Bidang Penalaran PMII RAYON FISIP UNEJ SAHID XXXIII

Riwayat Hidup

         Semenjak abad ketujuh sebelum Masehi, Yunani mengalami pergolakan perkembangan pemikiran. Perkembangan pemikiran ini terjadi di berbagai cabang ilmu pengetahuan. Perkembangan yang sangat pesat terjadi pada cabang ilmu alam dan ilmu filsafat. Semenjak Thales mengeluarkan pendapatnya mengenai asal-usul alam dan anasir dasar, para filosof mengepakkan sayapnya membangun pengetahuan. Pasca Sokrates muncul filosif-filosof lain yang mengembangkan pemikiran Thales. Diantara filsuf pasca Thales yang terkemuka adalah Anaximandros, Anaximandros, Xenophanes, Zeno, Pytagoras, Demokritos dan filosif-filosof lain yang terkemuka pada zamannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya perkembangan pemikiran secara optimal di seluruh Yunani, terutama Athena yang sedang mencapai masa keemasan dan kemajuan.
         Sokrates adalah filsuf Yunani yang mengawali pembaharuan dalam bidang pemikiran filsafat. Sokrates lahir di Athena pada 470 sebelum Masehi. Dia meninggal pada tahun 399 sebelum Masehi. Ayahnya adalah seorang pembuat patung. Sedangkan ibunya adalah seorang bidan. Pada mulanya Sokrates berkeinginan mengikuti jejak ayahnya sebagai pembuat patung, namun akhirnya ia berhijrah dari keinginannya yang pertama. Akhirnya ia beralih dari mencetak patung menjadi mencetak manusia-manusia yang unggul pemikirannya. Perlu kita ketahui juga bahwa Sokrates hidup di masa-masa kemunduran kota Athena. Athena mulai memasuki masa surutnya karena besarnya dinasti Romawi. Pada zaman ini pula kaum sofis berkembang pesat di Athena.
         Sokrates adalah filsuf yang terbuka dalam hal pergaulan. Sokrates bergaul dengan semua kalangan. Dia bergaul dengan bermacam-macam generasi dan lapisan masyarakat. Teman-teman Sokrates sangat banyak, dari golongan kaya hingga yang miskin, dari yang muda hingga yang tua. Pemikirannya yang jernih tercermin dari tingkat lakunya yang bijaksana. Menurut teman-temanya dia sangat berhati-hati dalam segala hal. Bahkan menurut teman-temanya dia tidak pernah melakukan kekhilafan sekalipun. Sokrates tidak pernah menuliskan ajaran-ajaranya, akan tetapi langsung menerapkannya dalam kehidupan secara langsung. Karena populernya Sokrates Dimata orang-orang Athena, mereka membuatkan patung Sokrates. Patung tersebut benar-benar memiliki kemiripan tinggi dengan kondisi Sokrates yang sebenarnya. Patung ini dibuat berdasarkan ingatan orang-orang Athena mengenai wajah dan paras dari sokrates.
         Sokrates memiliki kebiasaan yang berbeda dengan orang-orang Yunani pada masa itu. Hari-hari Sokrates selalu digunakan untuk berjalan-jalan mengelilingi kota Athena. Dia berkeliling di pasar-pasar, lapangan, bahkan sekitar istana. Dia bertemu dengan banyak manusia dengan pekerjaan yang beragam. Dari pedagang, tukang kayu, polutisi, hingga prajurit. Dia bertanya pada orang-orang yang ditemuinya. Pertanyaan yang diajukan oleh Sokrates bersifat bertingkat, dari yang sederhana hingga yang paling sulit, hingga orang yang ditanyai berkata tidak tahu apa-apa. Sokrates pun berkata dia tidak tahu apa-apa. Tujuan Sokrates bertanya kepada semua orang adalah untuk memperdalam pengetahuan sekaligus sebagai kaum Sofis yang berkembang pesat di Athena. Ajaran kaum sofis diantaranya adalah, "kebenaran yang sebenar-benarnya tidak tercapai" sebab itu setiap pendapat dapat dibenarkan dengan jalan retorika. Dengan kata-kata mereka berusaha meyakinkan orang banyak. Jika mayoritas masyarakat sudah bersepakat maka itu sudah dapat disebut sebagai kebenaran. Kebenaran yang seperti inilah yang dimaksud socrates sebagai pengetahuan yang dangkal.
         Dengan kondisi masyarakat Athena pada saat itu, maka socrates memiliki semangat yang membara untuk menyadarkan dan merubah keadaan. Dengan filosofinya yang sederhana socrates berusaha memperbaiki kondisi masyarakat dengan menyadarkan mereka tentang tanggung jawab. Seperti yang sudah kita ketahui di awal, jika socrates menerapkan setiap filosofinya dalam kehidupan sehari-hari. Socrates mengajak berdialektika orang-orang yang dia temui. Asal kata dialektika adalah dialog yang memiliki arti saling tanya jawab antara kedua orang. Satu hal yang selalu dikatakan oleh Sokrates dalam setiap dialektikanya adalah bahwa dia hanya tahu satu hal yaitu dia tidak tahu apa-apa. Dengan banyaknya guru-guru sofis yang berdakwah di pasar-pasar dengan perkataannya yang menggiurkan, Sokrates memilih untuk mencoba berguru kepadanya. Dalam setiap berguru kepada kaum sofis dia pun juga menerapkan cara dialektika. Dia bertanya berbagai hal kepada guru sofis tersebut. Kemudian setelah dijawab muncullah pertanyaan-pertanyaan baru yang semakin lama semakin membuat guru sosis tersebut terdesak. Pada akhirnya guru sofis tersebut menyatakan dia tidak tahu sesuatu, kemudian Sokrates menutup dialog tersebut dengan berkata kita berdua tidak tahu apa-apa.
         Sokrates memperoleh banyak pujian dari orang-orang Athena pada masa itu. Dia memperoleh pujian tentu bukan jalan menghasut, akan tetapi dengan berdialektika melawan guru kaum Sofis. Tidak jarang dalam setiap dialektikanya Sokrates dihujat diawal. Namun kemudian pertanyaan-pertanyaanya makin sulit hingga membuat jawaban guru Sofis makin tak karuan. Pada akhirnya dukungan berbalik dan membuat guru sofis tersebut terhinakan. Dengan kejujurannya ini socrates dicintai oleh pemuda Athena. Tetapi hal ini juga menimbulkan semakin banyaknya musuh-musuh terutama dari para kurus Sofis dan pengikutnya yang memiliki kekuasaan. Dengan retorika yang dibenarkan oleh kaum Sofis akhirnya Sokrates diajukan ke depan pengadilan dengan dua  tuntutan. Tuntutan yang pertama socrates dinilai meniadakan dewa dewi yang dipuja oleh masyarakat sekaligus menciptakan dewa dewi yang baru. Tuntutan yang kedua Sokrates dituduh merusak perilaku Pemuda Athena. Dengan kedua tuntutan ini socrates tahu bahwa dia akan dihukum berat oleh Mahkamah rakyat. Dia tahu jika susunan Hakim pada mahkamah rakyat saat itu akan sangat berpihak pada kaum Sofis. Tetapi dengan tegas dia mengajukan tuntutan balik pada mahkamah rakyat. Dia tidak mau menjilat para hakim agar mendapatkan keringanan hukuman. Dia justru mempertahankan dan memperjuangkan setiap ajarannya. Dia menyatakan bahwa seharusnya dia tidak mendapatkan hukuman, akan tetapi seharusnya mendapatkan penghargaan dan upah dari pemerintah Yunani karena sudah berjasa besar kepada pemuda dan rakyat Athena.
         Mendengar tuntutan balik yang dilontarkan oleh Sokrates kawan-kawannya pun menjadi terkejut, tak terkecuali para hakim Mereka pun tercengang. Para hakim menjadi semakin emosional dengan bersandar pada pendapat mayoritas, akhirnya Sokrates dihukum mati dengan cara meminum racun. Tetapi dengan tegas dan berani Sokrates menjalani hukuman tersebut. Dia menolak tawaran kawan kawannya yang menyarankan dia untuk melarikan diri dari penjara dan berpindah ke kota lain yang lebih aman. Akan tetapi socrates sadar jika dia terikat oleh keteraturan sosial yang berlaku. Dia memilih untuk taat pada negara daripada mendurhakai kesepakatan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan contoh positif di mana seorang filosof taat pada negara dan peraturan yang berlaku. Ketaatan seperti inilah yang kurang dimiliki oleh manusia di masa modern saat ini.
Metode Sokrates
         Perlu diketahui jika Sokrates tidak pernah menuliskan ajaran-ajarannya. Justru dapat dikatakan tidak mengajarkan filosofi, akan tetapi mengajarkan hidup berfilosofi. Menurut Sokrates filosofi bukan isi, bukan hasil, juga bukan ajaran yang bersandarkan pada dogma melainkan fungsi yang hidup filosofinya mencari kebenaran. Oleh karena ia Iya seorang pencari kebenaran, maka ia bukanlah seorang ilmuwan, akan tetapi seorang pemikir. Karena Sokrates tidak pernah menuliskan ajaran-ajarannya menyebabkan generasi berikutnya kesulitan mencari rujukan tentang ajarannya. Menurut Hatta dalam bukunya yang berjudul "Alam Pikiran Yunani", kita hanya dapat melacak ajaran-ajaran Sokrates dari catatan-catatan murid-muridnya terutama Plato dan Xenophon. Akan tetapi kebanyakan rujukan dalam berbagai karya filsafat akan merujuk pada catatan milik Plato. Walaupun sebenarnya dalam catatan Plato dinilai lebih banyak memasukkan pendapat pribadi ke dalam pendapat Sokrates.
         Meskipun dapat dikatakan jika apa yang dituliskan oleh murid-murid Sokrates bercampur dengan pendapat pribadinya, akan tetapi kita dapat bersepakat jika apa yang mereka Tuliskan merupakan suatu metode Sokrates. Berkaitan dengan ajaran-ajarannya yang berdialektika dengan guru sofis itu juga dapat dimaknai usaha untuk mencari kebenaran, yang menurut para guru sofis kebenaran itu relatif dan subjektif. Oleh sebab itu socrates menghadapi mereka dengan pendirian yang skeptis (mempertanyakan ulang setiap kebenaran).
         Dalam mencari kebenaran, Sokrates tidak mencarinya sendirian. Akan tetapi dia berdiskusi dengan siapa saja untuk menemukan kebenaran tersebut. Dia tidak memposisikan lawan bicaranya sebagai musuh melainkan menjadi kawan dalam mencari sebuah kebenaran. Sokrates menolong orang-orang untuk mengeluarkan setiap pikirannya dengan kata lain dia tidak menggurui orang tersebut. Oleh sebab itu metodenya disebut Maleutik (menguraikan). Seolah-olah menyerupai pekerjaan ibunya sebagai bidan persalinan.
         Dalam mencari kebenaran yang tetap, Sokrates mencapainya dengan tanya jawab yang mendalam. Sokrates selalu memulai pertanyaannya dengan mempertanyakan apa itu, bukan apa ini. Dia bertanya tentang apa itu Indah.? Apa itu adil,.? Apa yang disebut berani.? Pertanyaan apa itu lazim dilakukan oleh anak kecil. Pertanyaan apa itu memungkinkan jawaban yang makin mendalam dan menghasilkan induksi dan definisi yang tetap. Induksi menjadi dasar dari definisi. Induksi dalam arti ini berbeda dengan arti induksi pada zaman ini. Induksi pada zaman ini berarti mengamati atau meneliti satu persatu untuk kemudian dibuat pengertian yang umum. Induksi yang menjadi metode socrates ialahinduksi yang menjadi metode Sokrates ialah memperbandingkan secara kritis. Ia tidak berusaha mencapai yang umumnya dari jumlah satu-satunya. Ia coba mencapai dengan contoh dan persamaan yang dikaji dengan akal dan lawan saksi. Seperti disebutkan di atas dari lawannya bersoal jawab. Yang masing-masing terkenal dengan bidangnya sendiri sendiri. Baik dari bidang keberanian, keadilan, maupun keindahan. Kemudian definisi yang diperoleh diujikan dalam kehidupan nyata. Apabila saat diujikan dalam kehidupan nyata memiliki banyak ketidak sesuaian maka dicarilah definisi baru yang lebih sesuai. Hasil definisi dari perbaikan tersebut kemudian diujikan kembali dalam kehidupan nyata. Jika ditemukan ketidak sesuaian maka proses pencarian definisi diulangi. Demikian seterusnya hingga tercapai ketetapan mengenai definisi tersebut. Hal ini dapat kita saksikan pada teks teks dialog yang ditulis oleh plato dan Sokrates. Dengan jalan berdialektika dengan lawan bicaranya maka dia dapat menyadarkan lawan bicaranya di bahwa kebenaran tidak didapat secara mudah dan sederhana, akan tetapi didapat dengan pencarian yang panjang. Pencarian kebenaran tak semudah ayam panggang yang masuk ke dalam mulutmu. Selain itu juga dapat mengecilkan dan membentuk karakter orang-orang Yunani pada saat itu.

Etika Sokrates

         Inti sari dari ajaran etika Sokrates adalah budi. Menurut Sokrates Budi adalah tahu. Menurut Sokrates, orang yang berpengetahuan pastilah berbudi baik pula. Etika ini merupakan kelanjutan dari metodenya. Induksi dan definisi menuju pengetahuan yang berdasarkan pengertian dari mengetahui dan keinsyafan pastilah muncul budi baik. Seseorang yang memiliki pengetahuan tentang hukum, maka dia akan mematuhi hukum yang dia ketahui. Menurutnya tidak mungkin ada pertentangan antara keyakinan dan perbuatan. Karena budi berdasarkan pengetahuan, maka budi dapat dipelajari oleh manusia.
         Dari perkataan Sokrates tersebut dapat kita ketahui jika ajarannya bersifat rasional dan intelektual. Jika budi berarti tahu, maka tidak ada orang yang secara sengaja atas maunya sendiri berbuat jahat. Keduanya budi dan tahu saling berpaut. Jika budi adalah tahu berdasarkan timbangan yang benar, maka jahat hanya datang dari orang yang tidak mengetahui, dengan kata lain tidak memiliki timbangan atau penglihatan yang benar. Orang yang tersesat adalah korban dari kekhilafannya sendiri. Tersesat bukanlah perbuatan yang disengaja. Tidak ada orang yang khilaf atas kemauannya sendiri. Oleh karena budi adalah tahu, maka orang yang tahu akan Kebaikan, maka dia akan secara sendirinya terpaksa menjalankan kebaikan itu. Maka dari itu sangat penting bagi manusia untuk selalu menguasai dirinya dalam berbagai kondisi dan keadaan. Baik dalam keadaan suka maupun duka. Apa-apa yang pada hakikatnya baik maka itu juga baik bagi kita. Proses menuju kebaikan adalah sebaik-baiknya jalan mencapai kesenangan hidup. Sokrates tidak menjelaskan secara rinci tentang kesenangan tersebut. Oleh karena itu masing-masing dari murid Sokrates membuat penafsiran sendiri-sendiri. Terkadang penafsiran itu saling bertentangan.
         Menurut Sokrates pada dasarnya manusia itu baik, seperti halnya semua benda yang diciptakan memiliki tujuan. Begitu pula manusia. Misalnya saja pintu. Dia memiliki tujuan dan kebaikan. Begitu pula dengan manusia tujuan dan keadaan ialah kebaikan sifatnya dan kebaikan budinya. Menurut etikanya yang rasional Sokrates sampai pada hidup yang memiliki cita rasa keagamaan. Menurut Sokrates lebih baik menerima kezaliman daripada berbuat zalim. Hal ini ditunjukkan saat berada dimuka Hakim. Sokrates adalah orang yang percaya pada Tuhan. Keteraturan alam semesta ini menurutnya adalah kehendak dari Tuhan sang pencipta. Dia menyerahkan segala hal yang tidak mampu dijangkau oleh otak dan pemikiran manusia. Menurutnya jiwa adalah bagian dari Tuhan yang mengatur keteraturan alam semesta. Tuhan menurutnya dapat dirasa dari dalam dan sering disebutnya sebagai Nion. Menurut socrates setiap orang dapat mendengarkan seruan Dalmonion jika dia mau mendengarkannya dari dalam jiwa. Dalam ajarannya mengenai keagamaan terdapat pengaruh rasionalisme yang sekaligus menunjukkan kekokohan pendirian Sokrates.

Para Murid

         Walaupun Sokrates tidak menuliskan seluruh ajarannya, namun dia memiliki beberapa murid yang terbilang Setia mengajarkan ajaran-ajarannya. Di antara murid murid Soorates ada tiga orang yang mengakui meneruskan pengajaran Sokrates. Tiga orang tersebut adalah Antisthenes, Euklides, dan Aristippos. Namun dari ketiga muridnya tersebut ketiga-tiganya tidak murni mengajarkan ajaran Sokrates. Ajaran mereka tercampur dengan pengetahuan filsafat sebelumnya. Euklides sebelum berguru pada Sokrates dia adalah seorang Filsuf yang memiliki kecenderungan pada Filsafat Elea, terutama filsafat Parmenides. Sehingga ajaran-ajaranya tidak murni dari Sokrates. Sedangkan Antisthenes pada mulanya merupakan murid Gorgias, seorang guru kaum Sofis. Kemudian dia menjadi murid Sokrates. Setelah Sokrates meninggal, dia membuka sekolah filsafat di Athena.

Sumber gambar :

Google Arts & Culture
The Death of Socrates
Lukisan Jacques-Louis David

Referensi:

Al Syahrastani, 2011, Terjemah Al Milal Wal Nihal, Surabaya, Bisa Ilmu
Hatta, Mohammad, 2006, Alam Pikiran Yunani, Depok, UI Press
Russell, Bertrand,2007, Sejarah Filsafat Barat, Cet ke-3, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
"Kebenaran tidak diperoleh begitu saja sebagai ayam panggang terlompat kedalam mulut yang menganga, melainkan dicari dengan perjuangan seperti memperoleh segala barang yang tertinggal nilainya."

  • Dzikir, Fikir & Amal Sholeh

Wednesday, March 15, 2017

REVIEW BUKU HUKUM DALAM MASYARAKAT (Karya : Soetandyo Wignjosoebroto) BAB KETIGA Hukum Undang-undang dan Hukum Kebiasaan Rakyat Yang Tidak Tertulis

Nama.     : Teguh Kasiyanto
NIM         : 140910302053
Matkul.    : Sosiologi Hukum
Prodi.       : Sosiologi

         Apabila Marx, Maine, Durkhelm dan Weber berbicara mengenai perkembangan sistem hukum dari model lama ke model baru maka yang dimaksud dengan sistem baru adalah sistem hukum nasional yang kontraktual dan rasional, dalam fungsinya untuk memfasilitasi kehidupan kapitalistis dengan solidaritas organik. Sistem Hukum Nasional yang berkembang sesuai tradisi Perancis disebut Civil Law System'selalu merupakan sistem hukum perundang-undangan sebagai hasil sistematisasi produk-produk kesepakatan badan legislatif dalam bentuk tertulis. Dalam tradisi Inggris disebut Common Mas System, sistem hukum nasional juga berkembang sebagai suatu sistem hukum tertulis, meskipun tidak hanya berupa hasil dokumentasi dan sistematisasi undang-undang, melainkan juga hasil sistematisasi Jugde Made Laws. Jika kita merujuk pada pengertian dari dua tradisi hukum diatas, sebenarnya mana tradisi hukum yang kita ikuti.? Jika kita amati dari kecenderunganya, maka negara kita lebih condong pada tradisi Inggris, karena negara kita tidak hanya mengakui hukum nasional, akan tetapi hukum adat pun mendapatkan tempat. Negara kita menghargai hukum adat yang bersifat lokal kedaerahan
         Perkembangan pada rentang abad 17-18di beberapa negara di Eropa Barat yang dikenal sebagai perkembangan sejarah tatkala the making of Europe is the making of Kings no more, but the making of nations, telah melahirkan sebuah sistem hukum yang dinyatakan resmi sebagai hukum nasional. Hukum nasional yang dibangun secara rencana untuk menciptakan kesatuan hukum dalam kehidupan nasional tersebut tidak hanya diwujudkan secara eksplisit dan pasti tetap juga tertulis (bahkan dimodifikasi kan) guna menjamin ekonominya yang benar-benar positif. Selama itu juga difungsikan kekuatan kontrol sentral ditangan para pemuncak di jabatan-jabatan pengurus negara. Sebenarnya di negara kita pun kondisinya tak jauh berbeda dengan kondisi di Eropa Barat. Segala peraturan dan perundang-undangan dibuat juga untuk memfasilitasi para agen kapitalis. Contoh sederhana misalnya, proses perizinan industri dibuat satu atap. Artinya yang dapat menikmati fasilitas ini adalah para pemilik modal bukan rakyat jelata apalagi hanya seorang pedagang kaki lima. Ini berbeda dengan kondisi saat awal kemerdekaan, dimana terjadi nasionalisasi aset oleh negara. Tapi yang terjadi kini adalah privatisasi aset oleh asing
         Pertanyaan yang muncul semenjak dahulu hingga sekarang adalah darimana sebenarnya datangnya materi substansi hukum undang-undang nasional itu.? Jika hukum nasional memiliki landasan substansi berupa hukum kebiasaan rakyat yang tidak tertulis, apakah dengan otomatis hukum kebiasaan akan kehilangan legitimasinya sebagai hukum yang berlaku.? Apakah positivisme (yang berhakikat sebagai nasionalisasi) hukum kebiasaan rakyat itu hanya melahirkan legalitas (yang bermakna formal) saja pada hukum undang-undang tetapi yang tidak merampas legitimitas hukum rakyat yang tidak tertulis itu.? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting untuk dijawab, karena perlu adanya kejelasan status dari dua hal yang sama-sama mengatur tapi berbeda konsekuensinya.
Hukum Kebiasaan Rakyat Yang Tidak Tertulis
         Semenjak dahulu manusia sudah hidup saling berdampingan, bahkan sebelum konsep kehidupan modern muncul. Mereka hidup bergerombol (berkomunitas) dan hidup berpencar-pencar antara satu komunitas dengan komunitas yang lain. Mereka menerapkan apa yang disebut oleh Emile Durkhelm sebagai solidaritas mekanik. Dari generasi ke generasi berikutnya, manusia mewariskan sistem tata kehidupan yang mereka jalankan. Mereka memiliki karakter yang berbeda. Sehingga tidak dapat diseragamkan karakter mereka. Ketaatan manusia saat itu adalah ketaatan relatif. Ketaatan jenis ini agak sulit dikawal dan tidak bersumber pada keikhlasan yang mendalam.
         Satuan-satuan masyarakat komunitas masa lalu terdiri dari puluhan hingga ratusan orang dalam lingkungan yang sempit dan terbatas. Kita juga dapat menemukan komunitas dengan jumlah warga ribuan hingga jutaan dalam lingkungan yang lebih luas. Kajian sosiologi hukum tidak akan fokus pada jumlah anggota komunitas, akan tetapi pada dampak yang ditimbulkan dari jumlah anggota komunitas. Pada skala sempit, masyarakat cenderung saling menjaga dan tertib terhadap konsensus yang dibangun. Cara berkomunikasi masih dapat dilakukan dengan tatap muka.
         Pada masa kehidupan komunitas, masyarakat memiliki pola kehidupan yang bercorak kedaerahan. Setiap daerah memiliki tatanan komunitas berdasarkan kesepakatan yang dibuat. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa memiliki ajaran tepo sliro. Ajaran ini menata kehidupan masyarakat agar tercapai keteraturan sosial. Inti ajaran tepo sliro adalah kita tidak boleh menyakiti orang lain jika kita tidak ingin disakiti orang lain. Ajaran ini berlangsung dalam waktu yang lama. Ajaran tepo sliro bukan berarti dibuat untuk dilanggar. Akan tetapi masyarakat harus patuh sepenuhnya pada keteraturan tersebut. Sistem tersebut tidak untuk dimaklumkan oleh masyarakat luas.
         Berbagai kajian mengenai hukum rakyat dan komunitas lokal yang belum mengenal cara baca tulis seperti​itu (primitif Law) umumnya dilakukan oleh para sosio-antropolog lapangan salah seorang diantaranya bernama Adamson Hoebel. Hoebel mendeskripsikan hukum masyarakat primitif dari hukum orang-orang Eskimo (dari yang paling sederhana) sampai kebiasaan adat orang-orang Ashanti (yang telah berada diambang peradaban dengan kemampuannya membangun organisasi kerajaan namun belum mampu mengenal budaya baca tulis). Dengan kajian kajian yang empiris Hoebel mencoba mengkaji dan memahami aransemen hukum masing-masing komunitas bangsa itu dengan melakukan pendalaman guna menemukan jural postulate yakni nilai yang paling mendasar yang menjadi basis kultur suku-suku ini ditengah lingkungan alamnya masing-masing yang khas. Kajian yang dilakukan oleh Adamson Hoebel ini sangat menarik dan jarang ditemukan dalam kajian-kajian hukum. Seorang yang murni ahli hukum akan kesulitan melakukan penelitian seperti ini. Karena diperlukan basis pengetahuan sosiologis yang kompleks.
         Kajian sosio-antropologi seperti yang dilakukan oleh Adamson Hoebel merupakan kajian yang mengedepankan gambaran yang realistis mengenai hubungan antara masyarakat dan hukumnya. Dapat disimpulkan bahwa beda masyarakat akan beda pula sistem hukumnya, sedangkan perubahan yang menimpa suatu masyarakat akan mengubah sistem hukumnya. Kehidupan bermasyarakat orang-orang Eskimo yang sangat longgar hanya terorganisasi secara cukup vermakna pada musim-musim panas saja di pesisir-pesisir ketika es telah mencair. Dalam kondisi seperti itu, otoritas pemerintahan tidak mungkin bisa permanen dan tentu saja hukum yang bisa difungsikan sebagai sarana kontrol tidak mungkin berkembang. Di kerajaan Ashanti, dimana komunitas-komunitas lokal dapat diintegrasikan dan dapat dikontrol oleh kerajaan, sistem hukum yang lebih permanen di tangan suatu organisasi kepenguasaa yang lebih mapan tentu bukan merupakan sesuatu yang mustahil.
         Secara natural sistem yang ada pada masyarakat lambat laun terus berkembang. Perkembangan ini menyebabkan otoritas yang semula berada pada masing-masing individu, beralih ke tangan penguasa lokal yang memiliki otoritas untuk mengatur jalanya kehidupan komunitas. Dalam lingkup yang lebih besar misalnya antarkomunitas juga diperlukan penguasa (pemegang otoritas) guna tercapainya perdamaian dalam lingkup luas serta untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh anggota komunitas. Meskipun terjadi pergeseran dari otoritas penguasa, namun hukum yang ditetapkan kebanyakan masih berupa moral dan norma yang berada pada ingatan penguasa. Hukum tersebut belum eksplisit menjelaskan. Hukum tersebut hanya berupa garis-garis petunjuk tingkah laku bagi manusia. Hanya menunjukkan mana perbuatan perbuatan yang terpuji dan mana perbuatan perbuatan yang tercela. Tentu hukum ini tidak terlalu mengikat. Berbeda jika hukum itu ditetapkan oleh pemerintah dan bersifat memaksa. Karena hukum yang dibuat oleh pemerintah memiliki legitimasi negara yang sangat mengikat.

Perkembangan Ke Arah Terwujudnya Hukum Negara yang Modern dalam Sejarah Eropa Barat dan dalam Gagasan Para Filosofnya
         Jika para sosio-antropolog mengkaji hukum komunitas-komunitas dengan jalan turun ke lapangan untuk menyimak pertumbuhan dan perkembangan hukum itu ditengah-tengah komunitas yang riil dan faktual, tidak demikian dengan kerja pada pemikir dan filosof yang mempelajari tumbuh kembangnya hukum Barat yang berlegjtimasi negara. Para filosof dan teoritisi ini mempelajari tumbuh kembangnya hukum Barat berikut doktrin-doktrin yang mendasarinya dengan menelusuri isi bacaan yang ditinggalkan oleh para pendahulunya mengenai ide-ide falsafah yang berkaitan dengan persoalan. Misalnya saja Rosow Pound, ia telah merekam jejak perkembangan ajaran falsafah hukum Barat ini sejak zaman hidupnya filosif-filosof Yunani hingga pada Yuris-Yuris Roma. Begitulah para pemikir barat berusaha melacak jejak filosofis dari ilmu hukum. Hal ini akan sangat membutuhkan waktu penelitian dan penyelidikan yang memakan waktu sangat lama.
         Menurut Pound berbeda dengan karakteristik hukum kekuasaan bangsa-bangsa primitif, bukan dalam alam pikiran para filosof Yunani dan direalisasikan pada zaman Romawi tidak sebatas mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri yang banyak marak dalam kehidupan komunitas positif yang belum terlalu berstruktur ini. Di era Yunani dan Romawi ini, hukum ditegakkan dengan cara menerapkan semenjak awal posisi setiap individu di stadion askriptif mereka masing-masing. Ada status ayo yakni status yang telah ditetapkan seperti itu oleh penguasa sejak awalnya. Dengan memahami status ideal masing-masing, setiap individu akan mengetahui posisinya dan tidak akan bertindak melampaui posisi yang telah ditetapkan secara final demi hukum dan segala kemungkinan berselisih tentu akan dapat dicegah. Dengan demikian kehidupan yang selaras dan serasi pun akan terjamin. Namun kita perlu kritis menyikapi pernyataan tersebut, jika status menjadi ketentuan dari penguasa, maka individu individu tidak dapat berkembang guna memperoleh stratifikasi yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum positif pada masyarakat komunitas, semula berfungsi sebagai penyelaras dan pemecah sengketa-sengketa yang terjadi. Kemudian pada masa Romawi hukum dibukukan. Sehingga mudah diketahui oleh orang banyak. Para Filosof kemudian mencari landasan dari hukum positif. Kemudian mereka menemukan jika hukum positif berlandaskan akal dan nalar manusia. Imperium Romawi mendukung para filosof hingga kekuasaan hukum Gereja yang mengklaim hukum universal menjadi runtuh. Seiring nasionalisme, hukum positif benar-benar menggdiyakiniantikan hukum Gereja. Selanjutnya ruar sertntuhnya otoritas hukum dan politik lama mendorong pencarian basis-basis baru bagi pranata hukum dan politik yang telah diakan sebelumnya. Akhirnya ditemukan pada nalar serta penalaran individu dan unsur-unsur kodratnya diyakini lahir dalam keadaan yang bebas. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya paham kebebasan individu. Sehingga dibutuhkan perangkat pengatur yang memiliki dasar legitimasi yang kuat yang menyebabkan kebebasan individu dapat dibatasi.
         Perkembangan sistem hukum yang dibangun untuk mengontrol kehidupan yang berformat organisasi kenegaraan telah ditulis berdasarkan pengalaman kesejarahan Eropa Barat, bahkan secara lebih konferensi. Penulisnya bernama Harold J. Berman. Berman menelusuri asal-usul hukum barat modern ditengarai muncul sejak diumumkannya proklamasi Paus Gregorius VII, berjudul ReformatioTotius Orbis pada tahun 1075 Masehi. Pernyataan Paus tersebut mendorong kemandirian Gereja sebagai kesatuan politik dan terbebas dari kuasa kaum feodal, kaisar dan raja. Pernyataan yang muncul pasca perang salib ini mendorong revolusi-revolusi berikutnya yang terjadi di Eropa Barat. Peristiwa ini mendorong lahirnya konsep supremasi dan legitimasi dalam hukum. Perubahan terbesar terjadi saat munculnya revolusi industri dan revolusi kenegaraan di Eropa Barat.
         Perkembangan hukum modern makin mantap terjadi saat krisis besar melanda negara-negara di Eropa Barat pada abad ke-20. Hal ini semakin memperkokoh kondisi hukum positif. Ada lima karakter hukum modern yang tidak akan ditemui pada hukum komunitas atau hukum adat kebiasaan. Setidaknya ada lima karakter pembeda antara keduanya. Lima karakter tersebut adalah: (1), bahwa hukum Barat itu bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasalnya yang tertulis demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban., (2), dilandasi keyakinan ideologis bahwa hukum dalam maknanya seperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma sosial lain (ius) yang tidak atau tidak dipositifkan sebagai hukum., (3), serta memiliki karakter historisitas yang berarti bahwa hukum Barat ini selalu berada dalam suatu proses perubahan dialektis dialogis secara berkelanjutan menuju kesempurnaan fungsional dalam upayanya menemukan keseimbangan yang tegas antara stabilitas dan fleksibelitas., (4), demi kegunaannya yang efektif harus dirawat dan dikelola secara ekslusif oleh suatu kaum profesional tertentu sehingga demi kelestarian profesi ini- tidak pelak harus, (5), ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas.
Legisme, Doktrin Hukum Modern
         Seperti yang kita paparkan pada sub bab sebelumnya, pada abad ke-19 selesailah kekuasaan Napoleon. Pada waktu itu pencarian landasan hukum positif memasuki babak akhir penyempurnaan legitimasi dan supremasi hukum. Para pemikir menda danemukan landasan logis dari hukum, landasan tersebut berupa akal dan pikiran manusia sebagai bahan berdialektika. Pada masa itu undang-undang merupakan hasil dari para pemikir. Undang-undang dalam bentuk yang banyak perlu dikumpulkan untuk dimodifikasi dan dikelola dengan baik oleh lembaga hukum yang formal.
         Pengalaman yang berasal dari Eropa Barat dirintis oleh para pemikir yang bekerja untuk Napoleon Bonaparte yang kemudian ditiru oleh negara-negara lain​di daratan Eropa. The body of legal text ini tersistematisasi dalam berbagai kitab undang-undang. Di negara Inggris dan negeri-negeri jajahannya, himpunan hukum positif itu lebih tersistematisasi melalui suatu proses standarisasi putusan-putusan hakim yang dikerjakan atas dasar kaidah taat asas yang disebut asas precedent. Ditangan para ahli, the body of legal text tersebut dilandasi oleh suatu doktrin atau ajaran dasar yang bersifat ideologis tentang bagaimana seluruh hukum undang-undang itu harus dipahami, dimaknakan dan dipraktikkan.
         Untuk menjadi hukum nasional atau hukum positif, maka terdapat empat doktrin yang harus dipenuhi oleh norma-norma sosial. Doktrin pertama, untuk menjadi hukum nasional norma-norma harus secara eksplisit dan sistematis tersusun dalam bentuk pasal-pasal dan butiran ayat-ayat undang-undang. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Dan terwadahinya segala kepentingan bersama. Dalam bahasa Belanda hal ini disebut rechstaat. Doktrin ini mengajarkan perlakuan hukum yang sama terhadap semua orang tanpa terkecuali. Semua orang diharuskan takluk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan negara. Seluruh pejabat negara harus bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika ia melanggar, maka ia harus dikenakan sanksi sesuai peraturan. Sanksi tersebut bersifat memaksa, karena memiliki legitimasi negara yang sah dan kuat. Jika pelanggaran- pelanggaran tersebut dianggap sudah menjadi kebiasaan, maka tidak lagi dapat disebut Rechstaat.
         Doktrin kedua mengenai dasar legitimasi berlakunya perundang-undangan nasional, yakni keyakinan ideologis bahwa hukum nasional itu memiliki kedudukan yang paling tinggi. Doktrin tersebut adalah the suprene satate of law, atau dalam bahasa Indonesia disebut supremasi hukum undang-undang. Itulah doktrin yang mengajarkan berlakunya suatu keniscayaan bahwa dalam setiap tata perundang-undangan nasionalitu, jika tuntutan akan kepatuhan penduduk memiliki kedudukan paling tinggi untuk mengatasi norma-norma sosial lain yang tidak atau belum dirumuskan secara eksplisit dalam statusnya sebagai hukum undang-undang.
         Doktrin ketiga mengajarkan bahwa hukum nasional harus diperlakukan sebagai hukum dunia yang hadir dalam kehidupan yang lama dan eksistensinya harus dipisahkan dari hukum akhirat yang lebih dipercaya dan diperlakukan sebagai God's order (dalam arti sebagai perintah Tuhan sekaligus diartikan sebagai Tertib ilahi) yang bersifat abadi. Untuk menata kehidupan duniawi yang secara progresif dan terus berkembang dari krisis ke krisis, hukum nasional yang hadir selalu dianggap berkarakter historisitas. Menurut doktrin ini, hukum nasional akan selalu berada dalam suatu proses perubahan Reformatif yang berkelanjutan menuju kesempurnaan yang paling fungsional guru menjaga stabilitas kehidupan di satu pihak tanpa mengurangi daya fleksibilitasnya yang adaptif dalam perubahan di lain pihak.
         Doktrin keempat mengajarkan bahwa hukum nasional harus dirawat dan dikelola secara ekslusif oleh ahlinya, yakni suatu kelompok profesional yang terdidik pada taraf yang tinggi berlandaskan akan etis yang tinggi pula. Sehubungan dengan profesionalisasi dan profesionalisme dalam menejemen hukum nasional maka hadir institusi pendidikan universitas dibidang kehukuman sebagai syarat yang harus ada sebagai pelengkap institusi yang hadir demi terpeliharanya suatu sistem hukum nasional. Sebagaimana doktrin-doktrin lain yang telah disebutkan sebelumnya, tidak dipenuhinya profesionalisme dalam sistem hukum nasional cepat atau lambat akan mengancam eksistensi hukum nasional. Doktrin-doktrin tersebut diterapkan di negara kita tercinta ini. Karena secara rentetan historisitas Indonesia adalah negara mantan jajahan Belanda. Maka tidak mustahil jika hukum kita memiliki banyak kemiripan dengan negara-negara di belahan Eropa Barat.
Hukum Undang Undang Dalam Dan Untuk Kehidupan Industrial
         Dari berbagai pengertian dan uraian-uraian diatur, dapat disimpulkan bahwa perkembangan kearah kehidupan yang berskala nasional dan berformat industrial memang telah menumbuhkan kebutuhan akan berlakunya tatanan hukum baru. Itulah tatanan atau sistem yang lebih memberikan kepastian yang memungkinkan prediksi dan perencanaan usaha. Lebih bergerak untuk berorientasi kearah masa depan daripada hendak berpaling dan bertahan saja secara konservatif ke kesalahan masyarakat nasional masa lampau yang industrial sangat mengharapkan terciptanya aturan-aturan hukum yang tertulis dan berkepastian tidak hanya dalam hal rumusan-rumusanya tetapi juga dalam hal pemaknaan interpretatif berikut perubahan-perubahan pendayagunaannya . Masyarakat industrial yang selayaknya dikelola secara rasional memang tidak akan dapat bertahan dalam suatu rentang waktu tertentu tanpa adanya konsistensi-konsistensi yang mantap.
         Sementara itu tumbuh kembangnya berbagai organisasi kerja yang tersedia tidak dalam masyarakat industrial yang serta merta akan meningkatkan heterogenitas kehidupan sehingga menyebabkan berbagai aktivitas dalam masyarakat industrial. Hal ini tidak akan mungkin dilangsungkan tanpa kemampuan pengelolaan sentral yang terorganisasi dengan sarana rujukan normatif yang berorientasi sentral pula. Kemampuan mengorganisasikan kehidupan yang tinggi juga akan menyebabkan masyarakat industri mampu mengembangkan (atau setidak-tidaknya menenggang hadirnya heterogenitas pada tataran unsur-unsurnya). Meskipun demikian pada saat yang sama bersamaan mampu mengintegrasikan semua unsur heterogen itu kedalam suatu sistem yang berformat besar. Multiplikasi organisasi itu pula yang menyebabkan masyarakat industrial semakin bersifat struktural dan diiringi dengan perlunya pengendalian hukum yang telah diposisikan. Artinya tidak hanya tersusun secara jelas tetapi juga berlaku dan diberlakukan secara baku. Seperti yang dipaparkan diatas, masyarakat industrial dapat mengatasi problem heterogenitas karena memiliki peraturan yang tetap dan memiliki keterikatan struktural. Keterikatan ini berbeda dengan masyarakat yang bersifat homogen. Masyarakat industrial selalu bersifat dinamis
         Pertumbuhan akan akan kontrol oleh hukum menyebabkan dampak berkembangnya organisasi-organisasi dalam lingkungan hukum. Perkembangan tersebut melahirkan lembaga-lembaga hukum yang kompleks pula. Perkembangan tersebut menyebabkan kepastian yang dituntut juga makin right. Badan legislatif, eksekutif dan yudikatif terlahir sebagai usaha menjawab tuntutan. Menurut Donald Black dalam salah satu tesisnya benar bahwa Law veries directly with organization. Artinya semakin banyak jumlah dan ragam organisasi didalam suatu kehidupan akan semakin kompleks pula aransemen-aransemen dalam sistem hukumnya. Sebagaimana di negara kita sangat banyak lembaga hukum. Lembaga-lembaga tersebut tersusun secara hirarkis, sehingga akan semakin banyak peraturan perundang-undangan yang diturunkan ke ranah yang lebih sempit.
         Hidup dikalangan industrial menimbulkan konsekuensi yang tidak sedikit pula. Tentu hidup di tengah-tengah masyarakat Industrial berbeda dengan hidup di zaman pra-industrial. Hidup di zaman ini dituntut memiliki modalitas yang tinggi. Kita dituntut menjadi sangat dinamis. Bukan hanya bermakna gerakan, akan tetapi juga mobilitas sosial. Kita dituntut untuk terus berpindah secara geografis, akan tetapi juga harus mampu melampaui batas-batas negara dan bahkan benua.
         Bertolak dari doktrin tentang terbebaskanya individu dan status-status yang mematok orang-pada suatu posisi askriptif, dan mengingat kemungkinan orang hidup sejahtera lewat hubungan-hubungan yang boleh ia bangun sendiri lewat proses-proses berkesepakatan kontraktual, tak ayal doktrin yang harus diterima sebagai konsekuensinya adalah sebagai berikut. Doktrin berkesetaraann atau berkesamaan derajat di hadapan hukum dan kekuasaan. Doktrin tersebut juga melahirkan konsekuensinya logis bahwa hukum undang-undang akan diberlakukan sebagai rujukan preskriptif yang objektif dan para hakim pun sebagai personifikasi hukum undang-undang yang harus bersikap dan bertindak independen dalam memperlakukan siapapun tanpa pandang bulu. Jika hal ini terwujud di negara kita, maka dapat kita bayangkan kondisi penegakan hukum di masa ini. Ketertiban akan tercipta dan tak ada lagi ketertindasan salah satu pihak dalam proses peradilan hukum. Tapi sayangnya hukum di negeri ini masih bisa dinego. Maka tidak salah lagi harga diri pun juga menjadi rendah. Carut marut yang terjadi menimbulkan negara ini tidak dihormati dalam kancah internasional. Tapi tentu kita berharap permasalahan di negara kita akan segera usai.

FIRASAT BURUNG GAGAK

Oleh : Teguh Kasiyanto

Jika ada burung gagak yang berbunyi, maka berikut makna dari bunyi itu.,:
Dari arah timur ke barat artinya baik, akan ada tamu mulia kerumah kita, bisa jadi ulama bisa juga orang yang memiliki keunggulan.,
Dari arah tenggara itu juga pertanda baik, yakni segala jenis pekerjaannya akan berhasil dan sukses.,
Dari arah Selatan, maka pertanda akan mendapatkan rezeki.,
Dari arah barat daya, itu pertanda akan bertengkar memperebutkan hal yang sangat sepele.
Dari arah barat, itu pertanda akan menikah.,
Dari arah barat laut itu adalah pertanda jelek, yakni akan sakit hati, maka waspadalah jika demikian.
Dari arah Utara itu juga pertanda buruk, yakni akan dipermalukan oleh orang lain, maka berhati-hatilah.
Dari arah timur laut itu pertanda yang tidak jelek, karena akan bertemu dengan sanak keluarga yang rumahnya jauh.,
Hinggap diatas Bubungan rumah tertinggi dengan suara mendayu-dayu, maka itu pertanda akan mengalami kesusahan.
Catatan:
Uraian diatas hanya sebagai pengetahuan semata. Dan dalam rangka berusaha mempertahankan ajaran dan warisan leluhur. Tidak ada maksud untuk merusak ajaran dan aqidah umat Islam. Jadikanlah ini sebagai pengetahuan tentang khazanah kebudayaan Nusantara.
Referensi:
Serat Centhini yang sudah di novelisasi oleh Agus Wahyudi Dekan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, jilid yang pertama, yang menceritakan perjalanan cicit-cicit Sunan Giri menjelajahi Nusa Jawa dari ujung barat hingga ujung timur.

Tuesday, March 14, 2017

NEGERI KASAK KUSUK Sebuah Puisi Oleh : Teguh Kasiyanto


Di Negeri Kasak kusuk
Semua orang saling tusuk
Tak peduli hiruk pikuk
Mereka tetap saling seruduk
Di Negeri Itu
Manusia seperti para hantu
Tak pernah tau waktu
Tiada hari tanpa daya tipu
Hati mereka sekeras batu
Malu mereka telah layu
Tinggallah ego yang kaku
Beserta bara api nafsu
Di negeri Kasak kusuk
Lisan menjadi cambuk
Melumat benda segala bentuk
Yang baik jadi terkutuk
Si buruk jadi penakluk
Ooo negeri Kasak kusuk
Kapan kuasanya ambruk
Ku bosan dengan segala kutuk
Yang meresahkan dan memperburuk
Rasa malu dan tawaddu'

Sunday, March 12, 2017

BUKU ILUSI NEGARA ISLAM (GUS DUR)

Petunjuk Mendownload File
1. Salinlah tautan dibawah ini.,
2. Kemudian bukalah browser Google dan masukkan salinan tautan pada kolom pencarian Google .
3. Klik Search.
4. Setelah terbuka, klik ikon titik tiga di pojok kanan atas.
5. Pilihlah menu Download / Download file.
6. Semoga bermanfaat.
https:

DZIKIR MENGHADAPI BENCANA ALAM

,.hanya meneruskan perintah dari Martajesah ( syaichona Moch.Kholil bin Abd Latief )
" kabele de' santreh ben oreng NU edimma'ah beih sopajeh macah ben ngamalagin ariyah,, deri sengkok mohammad kholil bengkalan.."

بسم الله الرحمن الرحيم
الى حضرة النبي المصطفى سيدنا محمد صلى الله عليه و سلم الفاتحة
ثم إلى حضرة النبي الله إبراهيم عليه السلام الفاتحة
ثم إلى حضرة النبي الله إلياس عليه السلام الفاتحة
ثم إلى حضرة النبي الله موسى عليه السلام الفاتحة
ثم إلى حضرة النبي الله خضر عليه السلام الفاتحة
ثم إلى حضرة سيدنا عمر بن الخطاب رضي الله عنه الفاتحة
ثم إلى حضرة سونان كالي جاكا الفاتحة
بسم الله الرحمن الرحيم
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ ، أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ ، وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ ، تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ ، فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ
Keterangan : Dibaca Terserah Sebanyak Berapapun dan Dibaca Setiap Kapanpun ; Bisa Sesudah Sholat Lima Waktu / Tiap Pagi Sore / Tiap Siang malam / Tiap Siang Hari / Tiap Malam Hari

ذكر عادبيه بنحانا علم
بسم الله الرحمن الرحيم
الى حضرة النبي المصطفى سيدنا محمد صلى الله عليه و سلم الفاتحة
ثم إلى حضرة النبي الله إبراهيم عليه السلام الفاتحة
ثم إلى حضرة النبي الله إلياس عليه السلام الفاتحة
ثم إلى حضرة النبي الله موسى عليه السلام الفاتحة
ثم إلى حضرة النبي الله خضر عليه السلام الفاتحة
ثم إلى حضرة سيدنا عمر بن الخطاب رضي الله عنه الفاتحة
ثم إلى حضرة سونان كالي جاكا الفاتحة
بسم الله الرحمن الرحيم أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ ، أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ ، وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ ، تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ ، فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ
==========
ترسراه عى بحاه سافنافأه بيساهوس
بيسا عى بحاه ستياف وقتوه / تياف فاكى سورى / تياف سياع مالم / تياف أريه / تياف مالم

(Sumber : Group WA FORUM ILMU HIKMAH)
DI Ijazah kan kepada seluruh anggota grup oleh UST YUSRON.

Friday, March 10, 2017

UNTUK SEMUA HAJAT

Yus```sholat sunah 2 rakaat dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Setelah itu buatlah Wifiq Mutsalats dari bilangan asma Al-lathief. Lalu ikatkan di kepala dan membaca asma Al-Lathief sebanyak 129 kali. Kemudian membaca ayat di bawah ini 10 kali``` :

الله لطيف بعباده يرزق من يشاء وهو القوى العزيز

*Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya Dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa*.

Sholawat di bawah ini 10 kali :

اللهم صل وسلم على سيدنا محمد الحبيب الكريم الشفيع الرؤوف الرحيم ١٠ مرة

_allahumma shalli wa sallim 'ala sayyidinaa muhammadin alhabiibil kariimi syafii'ir rauufur rahiiimi_ 10x

```Wahai Allah semoga rahmat dan salam tetap terlimpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, kekasihMu yang mulia, yang memberi syafa'at, yang memaafkan dan menyayangi```. 10x

setelah itu ulangi lagi membaca asma allah al lathiif 129x

_maka segala hajatmu akan dikabulkan,ayat diatas boleh diganti dng ayat yg sesuai hajatmu_

(Sumber : Group WA FORUM ILMU HIKMAH)
DI Ijazah kan kepada seluruh anggota grup.

APA AKU SALAH ZAMAN Sebuah Puisi Oleh: Teguh Kasiyanto

Tuhan
Apakah aku salah zamam
Pikiranku terlalu berlawanan
Antara harapan dan kenyataan
Semua saling berhadapan
Apakah Aku salah zaman
Yang baik dilenyapkan
Yang batil diagungkan
Sungguh ini zaman kekacauan
Ku bertanya pada kawan
Apakah aku berkelainan
Ia bingung keheranan
Sambil tertawa ia ucapkan
Kau tak paham kekinian
Tuhan
Apakah aku salah zaman
Semua dianggap toleran
Kejujuran dianggap bukan ukuran
Kebohongan dianggap bukan keanehan
Kesakralan banyak diobralkan
Tuhan
Apakah aku salah zaman
Zaman ini memuakkan
Ciuman dan pelukan dikira sebuah kewajaran
Perzinahan dinilai bagian kemodernan
Tuhan
Meskipun demikian
Ku tetap berkeyakinan
Adaku merupakan jawaban
Dari Takdir serta firman Tuhan

Thursday, March 9, 2017

BUKU INTRODUKSI MARXISME

Buku Introduksi Marxisme ini sangat baik untuk dibaca. Terutama bagi kamu yang gemar teori kiri. Buku ini adalah pengantar sebelum membaca Das Kapital milik Karl Marx. Buku karya Nusa Sayyid Santoso Jristeva ini dapat kamu baca sepuasnya.

Petunjuk Mendownload File
1. Salinlah tautan dibawah ini.,
2. Kemudian bukalah browser Google dan masukkan salinan tautan pada kolom pencarian Google .
3. Klik Search.
4. Setelah terbuka, klik ikon titik tiga di pojok kanan atas.
5. Pilihlah menu Download / Download file.
6. Semoga bermanfaat.

https://drive.google.com/file/d/0B1VLHWLLV7yfOFBLWG1WSXZrUGc/view?usp=drivesdk

REVIEW BUKU HUKUM DALAM MASYARAKAT (Karya : Soetandyo Wignjosoebroto) BAB KEDUA, Para Perintis Sosiologi Hukum Dari Masa Belahan Akhir Abad 19 dan Awal Abad Ke 20

ama.     : Teguh Kasiyanto
NIM         : 140910302053
Matkul.    : Sosiologi Hukum
Prodi.       : Sosiologi
        Seperti yang kita bahas dalam review sebelumnya kita sudah dapat mengetahui mengenai beberapa pendapat mengenai sosiologi hukum. Kita sudah mendapatkan gambaran umum mengenai pengertian dan ruang lingkup mengenai sosiologi hukum. Setidaknya kita dapat memperoleh pengetahuan untuk melanjutkan gagasan pada bab ini.
         Perbincangan mengenai teori-teori sosial tentang hukum yang dikembalikan ke pemikiran-pemikiran Marx, Maine, Durkhelm, dan Weber sesungguhnya adalah perbincangan apa yang dikemukakan oleh Niklas Luhman sebagai awal perkembangan awal dari sosiologi hukum yang awal (Klasik). Teori-teori sosial mengenai hukum yang dikemukakan oleh para pakar pada belahan akhir abad 20an ini yaitu seabad atau hampir seabad dari masa hidup dari keempat tokoh pendiri teori-teori tersebut. Sehingga menyebabkan adanya kesulitan yang disebabkan oleh adanya masa keterputusan yang sangat lama. Jika kita menilik pada sejarahnya maka perkembangan teori sosiologi hukum tak akan terlepas dari nama ke empat tokoh tersebut atau jika kita tambah dengan tokoh Austria maka menjadi 5 orang saja. Sebagai seorang akademisi yang baik kita harus memulai membahas teori-teori sosiologi hukum secara historisitas dan periodisasi tokoh sosiologi hukum. Selanjutnya kita memasuki pemikiran-pemikiran tokoh sosiolog modern sebagai keberlanjutan dari empat tokoh awal sebelumnya.
         Sebelum Marx, Maine, Durkhelm dan Weber, para teoritisi teoritisiemp hukum sudah membahas dan mengkaji mengenai hukum sebagai hukum positif dalam waktu cukup lama. Meskipun demikian ke empat tokoh sosiolog tersebut menawarkan suatu pembaharuan dalam bidang hukum. Hukum tidak lagi dimaknai sebagai hukum positif. Akan tetapi dimaknai sebagai norma-norma sosial yang berlaku di kalangan masyarakat. Tentu dalam hal ini tidak suka kukum dalam pengertian hukum positif. Kajian tentang sosiologi hukum memang baru bermula ketika para pemikir sosial mulai memiliki dan menawarkan konsep konsep hasil perpaduan antara hukum dan ilmu sosial kepada seluruh insan akademisi pada zamannya. Meskipun pengertian hukum telah menjadi hukum positif, namun sebenarnya masyarakat tetap berada dan terikat dalam hukum hukum normatif yang berlaku lebih dahulu daripada hukum positif. Jika secara sekilas kita dapat menyatakan bahwa hukum positif tidak mempermasalahkan baik buruk atau bahkan tentang adil dan lalim, Tetapi hanya mengatur tegaknya peraturan secara konsisten dan mengikat dalam masyarakat. Hukum tidak akan pernah mempedulikan Siapa yang ia hadapi karena memang hukum diciptakan secara kaku dan terikat.
         Dalam masa peralihan dari yang awalnya hukum sebagai filosofis bergeser menjadi hukum positif tidak terjadi secara cepat pada masa awal kemunculannya. Hukum positif menjadi lebih mudah pembuktiannya bila dibandingkan dengan hukum yang masih dalam kerangka filosofis,  Perubahan yang dominan mulai terjadi sejak akhir abad ke-18 hingga pertengahan abad 19. Kemajuan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang sains juga berperan dalam kemajuan ilmu sosial. Auguste Conte dan Saint Simon adalah 2 tokoh besar yang membawa gagasan objektif dan variabel ilmu sains ke dalam ilmu sosial. Mulai saat itu masyarakat diposisikan sebagai objek penelitian dengan berbagai variabel yang diperlakukan. Dengan adanya perubahan besar yang dilakukan oleh dua tokoh besar tersebut membuat cabang-cabang ilmu sosial menjadi lebih mudah untuk dibuktikan kebenaran  dan validitasnya. Dengan masuknya unsur-unsur ilmu Sain yang diterapkan ke dalam ilmu sosial mengakibatkan ilmu ilmu sosial berkembang semakin besar dan pesat. Cabang-cabang ilmu sosial seakan mendapatkan energi baru untuk dapat melakukan evolusi. Ilmu sosiologi dan ilmu hukum menjadi cabang ilmu sosial yang perkembangannya sangat signifikan. Hukum yang pada awalnya hanya bersifat moral normatif berubah menjadi satu hal ilmu pengetahuan yang bersifat relatif. Nah, pada relativitas hukum yang berlaku lah kajian-kajian sosiologi hukum nyaring digaungkan.
Karl Marx (1818-1883) Masyarakat Sebagai Satuan Tertib Ekonomi Berikut Fungsi Hukum Didalamnya
         Karl Marx adalah kakek dari bagian Marxisme yang terbentuk dikemudian hari. Karl Marx pria kelahiran Jerman ini terkenal sebagai Sosiologi terkemuka. Salah satu teorinya tentang masyarakat tanpa kelas yang ia cita-citakan, Marx berusaha menyusun periodisasi sejarah mengenai perkembangan masyarakat dari purba hingga mencapai masyarakat tanpa kelas. Marx tak hanya menjadi penggagas masyarakat komunis, akan tetapi dikenal sebagai pencetus teori alienasi. Pendapat-pendapat Karl Marx dalam cabang pengetahuan yang lain juga cukup diperhitungkan.
         Pemikiran-pemikiran teoritisi- mengenai hukum dalam masyarakat di tengah-tengah pengalaman perubahan peradaban Eropa Barat pada abad 19 adalah pemikiran-pemikiran yang sangat dipengaruhi oleh asumsi asumsi evolusionisme. Karl marx juga tergolong orang yang terpengaruh oleh asumsi-asumsi evolusionis, gimana diasumsikan bahwa manusia dan masyarakat mengalami evolusi secara perlahan-lahan. Dalam hal pemikiran, Karl Marx juga terpengaruh oleh salah satu filsuf materialisme yaitu Hegel yang terkenal dengan karyanya yaitu filsafat sejarah. Karl Marx pun menguasai dengan baik materialisme dialektis dan materialisme historis. Sejalan dengan asumsi asumsi terhadap perkembangan manusia dan masyarakat, hukum pun dipandang oleh Karl Marx sebagai sesuatu yang mengalami perubahan secara fungsionalis. Menurut Marx, hukum cenderung eksploitatif terhadap kaum proletar. Hukum digunakan oleh kaum Borjuis untuk melanggengkan kekuasaan yang eksploitatif terhadap proletar.
Henry S, Maine (1822-188) Dari Hubungan Hukum Kuno Yang Bersifat Antarstatus Ke Hubungan Hukum Progresif Yang Bersifat Kontraktual
         Maine hidup sezaman dengan Karl Marx, hanya saja secara gagasan dia dinilai lebih muda daripada usianya. Dari segi kelahiran maine lebih muda empat tahun dari Karl Marx. Yang membedakan antara Karl Marx dan Maina adalah, Karl Marx berusaha menjelaskan mengenai perkembangan yang dialami oleh manusia secara transisional dan hal-hal yang diamatinya. Tetapi Maine hanya berusaha menyusun dan menggolongkan setiap tahap perkembangan hukum yang terjadi. Sehingga ia terkesan membenarkan kondisi yang terjadi. Sejalan dengan pemikiran Karl Marx, Maine juga berpikir jika masyarakat bukanlah 1 tatanan ideal. Akan tetapi masyarakat terus mengalami perubahan perubahan. Dia juga berpendapat jika masyarakat tidak selalu berada pada posisi laten tetapi berkembang menjadi Kontingen. Begitu pula dengan hukum yang berlaku di masyarakat. Kali yang semula memiliki fungsi mengatur hubungan hubungan antar status berubah menjadi mengatur hubungan hubungan yang bersifat kontraktual. dalam masyarakat tradisional dan dalam lingkup yang sangat sempit atau dalam masyarakat tradisional yang sangat feodal maka hak dan kewajiban dari individu menjadi lebih sedikit. Hal ini dikarenakan hak dan kewajiban tersusun secara hirarkis dan luas sempitnya cakupan area. Hak dan kewajiban Bukankah dibentuk oleh status yang kita terima. Akan tetapi hak dan kewajiban lah yang akan menentukan tingkat partisipatif kita dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Itu artinya hukum yang kita terima pun juga ditentukan oleh luas dan cakupan area. Misalnya pada lingkup sempit kita akan diikat oleh hukum keluarga kemudian hukum Rukun Tetangga hingga hukum Kelurahan dan seterusnya hingga hukum yang berlaku secara universal di kalangan masyarakat manusia.
Emile Durkhelm (1858-1917) Hukum Sebagai Ekspresi Solidaritas Sosial
         Jerman bukanlah satu-satunya negara penghasil Sosiolog. Perancis pun mempunyai sosiolog yang tak kalah tenar. Emile Durkhelm adalah salah satu dari sosiolog kelahiran Perancis. Pria kelahiran Epinal Perancis tahun 1858 ini dikenal akan teori-teori yang memiliki kevalidam tinggi. Dia berhasil mengetahui sebab-sebab terjadinya bunuh diri di Perancis pada masa itu. Dalam penelitian penelitian yang Durkhelm sangat kuantitatif. Durkhelm juga terkenal dengan pembagian kerjanya (Deviation of Labour). Menurut Durkhelm, pembagian kerja harus berdasar pada keahlian dan disusun secara hirarkis.
         Emile Durkhelm juga sangat terkenal dengan pendapatnya mengenai Solidaritas masyarakat. Dia membagi masyarakat ke dalam dua bagian Solidaritas yaitu Solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik biasanya terdapat pada masyarakat-masyarakat daerah perkotaan. Ini dibuktikan dengan masyarakatnya yang mandiri dan hubungannya bersifat transaksional. Sedangkan kaum solidaritas organik banyak ditemukan di daerah-daerah pedesaan. Malika diidentikkan dengan organisme. Ciri khas dari masyarakat pedesaan ya itu hubungannya yang bersifat kekeluargaan dan tidak transaksional. Durkhelm kemudian dianggap sebagai tokoh pembuka kajian-kajian sosiologi hukum ke arah modern.
Max Weber 1864-1920) Telaah Rasionalisasi Hukum Modern
         Max Weber adalah salah sosiolog asal Jerman yang memiliki kontribusi cukup besar tak hanya dalam bidang Sosiologi akan tetapi juga untuk ilmu pengetahuan yang lain. Weber juga memiliki sumbangsih cukup besar bagi ilmu hukum, ilmu birokrasi dan ilmu ilmu yang lain. Weber banyak terpengaruh oleh kedua orang tuanya. Baik dari segi pengetahuan maupun dari segi religiusitasnya. Bahkan Weber menjadi seorang sosiolog yang membaca kitab suci agama agama di dunia.  Karena ayahnya seorang yang paham akan hukum, maka Weber pun tahu banyak tentang hukum. Karena Ibu dari Max Weber adalah seorang penganut Cauvinis, maka ia pun terkenal dengan salah satu karyanya yaitu protestant ethic and The Spirit of Capitalism.
         Max Weber dapat dikatakan hidup sezaman dengan Emile durhelm. Karena pengaruh dari bapaknya, Max Weber masih tergolong ke dalam teoritisi teoritisi sosiologi hukum periode klasik. Dalam pandangan Weber hukum adalah salah satu tatanan yang bersifat memaksa karena tegaknya tatanan hukum itu ( berbeda dengan tatanan tatanan dan norma-norma social lain yang bukan hukum) ditopang sepenuhnya oleh kekuatan pemaksa yang dimiliki oleh negara. Hidup di Eropa pada masa-masa berkembangnya teori evolusi, atau pada masa masa transisi tak membuat Wee kehilangan akan di semangat awal dari hukum. Max Weber berusaha menciptakan definisi-definisi mengenai hukum. Dia Berusaha menjelaskan perkembangan hukum yang terjadi pada kalangan masyarakat. Menurut Weber hukum mengalami perkembangan dari yang semula berbentuk fatwa-fatwa karismatik dari kyai kyai atau pendeta menjadi berwujud satu hal yang tersusun secara sistematis dengan cara-cara yang profesional. Weber mengatakan memiliki rasionalitas yang substantif tatkala substansi hukum itu memang terdiri atas aturan-aturan umum yang siap didedikasikan guna menghukum berbagai kasus kasus yang konkrit. Sebaliknya hukum dikatakan tidak memiliki rasionalitas yang substantif jika Setiap perkara diselesaikan secara atas dasar kebijaksanaan kebijaksanaan politik atau etika yang unik dalam tatanannya. Bahkan mungkin diselesaikan secara emosional yang sama sekali tidak bisa merujuk ke arah aturan aturan umum yang secara objektif ada. Sementara itu hukum dikatakan memiliki rasionalitas formal apabila aturan aturannya gi-system asikan secara prosedur pendayagunaan nya yang telah dipolakan untuk menyelesaikan berbagai perkara sedemikian rupa demi terjaminnya kepastian dan kesungguhan ketepatan Dalam penggunaannya oleh para praktisi dan memungkinkan optimalisasi kontrol kontrolnya sebagaimana akan diefektifkan secara intelektual oleh para ahli. Namun sebaliknya hukum dapat dikatakan bersifat non formal jika hukum tersebut diperoleh melalui Ilham atau bisikan bisikan gaib serta petunjuk-petunjuk dari makhluk selain manusia. Hal yang demikian tidak dapat dinamakan sebagai hukum formal, dikarenakan landasannya yang tidak dapat diterima oleh rasio akal manusia. Hukum yang seperti ini dapat kita temukan pada masyarakat masyarakat yang masih berpegang teguh pada adat dan tradisi Nya serta masih memiliki ketaatan yang tinggi terhadap pimpinan adatnya. Pimpinan Disini tidak hanya seorang tokoh agama yakni seorang Kyai, Ustad ataupun pendeta, akan tetapi juga termasuk tokoh-tokoh adat dan sesepuh yang masih disakralkan pendapatnya oleh masyarakat.

Tuesday, March 7, 2017

BUKU Seks, Gender & Reproduksi Kekuasaan

Buku yang ditulis oleh Dr Irawan Abdullah merupakan salah satu karya yang sangat sulit kita jumpai di masyarakat Indonesia. Di negara kita ini sebenarnya ada Banyak permasalahan yang berkaitan dengan ketimpangan gender. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh adanya konsumsi dari masyarakat, akan tetapi juga adanya pandangan stereotip mengenai salah satu jenis kelamin. Tetapi ketimpangan-ketimpangan yang terus terjadi di kalangan masyarakat selalu kita anggap biasa, hanya karena hal itu sudah kita anggap benar.
         Dalam buku ini dibahas berbagai problematika tentang gender yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Pada bagian awal buku ini dijelaskan mengenai pengantar wacana gender. Dimulai dari penjelasan meminang perempuan hingga rekonstruksi gender dan realitas perempuan yang terjadi pada masyarakat saat ini. Selanjutnya pada bagian kedua diungkapkan tentang perempuan dalam wacana Social. Bagian ketiga menjelaskan mengenai perempuan dalam realitas ekonomi.
         Secara garis besar buku ini begitu dalam membahas tentang perempuan dalam kehidupan masyarakat. Kritik terhadap kaum perempuan yang cenderung dieksploitasi dalam berbagai ranah publik pun juga tak luput diungkap. Maka dapat saya tekankan dan saya rekomendasikan untuk kamu yang tertarik dan ingin memperdalam wacana gender segeralah mendownload buku ini dan bacalah.


Petunjuk Mendownload File
1. Salinlah tautan dibawah ini.,
2. Kemudian bukalah browser Google dan masukkan salinan tautan pada kolom pencarian Google .
3. Klik Search.
4. Setelah terbuka, klik ikon titik tiga di pojok kanan atas.
5. Pilihlah menu Download / Download file.
6. Semoga bermanfaat.

https://drive.google.com/file/d/0B1VLHWLLV7yfREVJWmF0d0lMRjQ/view?usp=drivesdk

BUKU IDEOLOGI SYIAH IMAMIYAH

Sebuah buku yang perlu kita baca dan kita pahami bersama sebagai umat beragama. Terutama bagi kita yang beragama Islam, buku ini sangat cocok untuk dapat memahami salah satu ideologi/aliran dalam Islam. Banyak diantara dari kita yang saat ini mengalami kemuakan dengan salah satu ilmu yang dianggap tidak sesuai dengan pikiran kita. Pada sifat dari pengetahuan adalah netral. Sehingga semakin kita menutup diri terhadap pengetahuan, maka kita akan menjadi semakin kurang berpengetahuan. Silahkan di Download. Semoga BERMANFAAT.

Petunjuk Mendownload File
1. Salinlah tautan dibawah ini.,
2. Kemudian bukalah browser Google dan masukkan salinan tautan pada kolom pencarian Google .
3. Klik Search.
4. Setelah terbuka, klik ikon titik tiga di pojok kanan atas.
5. Pilihlah menu Download / Download file.
6. Semoga bermanfaat.




https://drive.google.com/file/d/0B1VLHWLLV7yfSWxqVTBWcWRUUFU/view?usp=drivesdk

Monday, March 6, 2017

DEMOKRITOS Sang Penutup Filsuf Alam

By : Teguh Kasiyanto

Silsilah Keilmuan


Demokritos yang hidup pada tahun 460-360 sebelum Masehi merupakan murid dari Leukippos. Sementara itu Leukippos berasal dari Miletos. Ia murid dari Parmenides yang hidup pada masa filsafat Elea. Parmenides lahir di Elea tahun 540 sebelum maseh. Parmenides merupakan penggemar sekaligus murid dari Xenophanes. Xenophanes hidup antara 570-460 sebelum masehi. Meskipun tak sepenuhnya terpengaruh filsafat Miletos (Thales dkk) namun xenophanes membawa beberapa gagasan filsafat Miletos. Sehingga masih bernafaskan Filsafat alam Miletos. Silsilah Keilmuan ini secara tidak langsung berpengaruh pada pemikiran Demokritos.

Masa Hidup


Demokritos hidup pada tahun 460-360 sebelum Masehi. Lahir di kota Abdera bagian dari Balkan. Dia adalah seorang ilmuwan alam yang berpengetahuan luas dan dalam berbagai bidang pengetahuan. Karyanya meliputi berbagai disiplin ilmu pengetahuan, meliputi ilmu alam, ilmu tumbuh tumbuhan, ilmu tabib, hal ihwal perang, etik dan yang lainnya. Demokritos adalah seorang perantau. Telah banyak negeri yang ia kunjungi. Hal ini membuat otak dan pikiran Demokritos menjadi makin terang dan luas. Dia sangat gemar menuntut ilmu. Menurutnya dia lebih suka membedah soal-soal matematika daripada menjadi seorang raja Persia. Demokritos adalah murid dari seorang filsuf alam yaitu Leokippos.

Dalam pandangannya tentang alam, pandangannya Demokritos tak jauh berbeda dengan gurunya. Menurutnya alam ini tak lain daripada atom dan gerakan-gerakannya. Atom itu tak bermula dari tak berakhir. Atom ada selama lamanya dan jumlahnya banyak sekali. Atom adalah benda yang bertubuh, sekalipun sangat halus tubuhnya. Diantara atom yang banyak itu terdapat lapang yang kosong tempat atom tersebut bergerak. Untuk menyatakan bahwa ada lapang yang kosong, Demokritos mengemukakan empat pasal yaitu:
Pergerakan berkehendak (butuh) akan lapang (tempat) yang kosong, sebab (ruang) yang penuh tak dapat lagi memuat yang lain didalamnya.,
Sesuatu bisa jadi kembang (mengembang) atau padat (memadat), jika ada lapang (tempat) yang kosong diantaranya (disekitarnya).,
Hidup dari kecil jadi besar tersebab (disebabkan) karena makanan dapat masuk kedalam lapang yang kosong (perut) dalam badan.,
Jika dimasukkan abu kedalam sebuah gelas yang berisi air, melimpahlah 3/5/2017sebagian daripada air itu. Tetapi air yang terbuang itu tidak sebanyak muatan ruang yang berisi abu itu. Ini suatu tanda bahwa ada lapang yang kosong dalam sesuatu barang yang dimasuki oleh barang yang lain.
Atom dan lapang yang kosong adalah dua sendi bagi keterangan Demokritos tentang atom. Tetapi Demokritos sendiri masih merasa keteranganya belum sempurna. Keteranganya itu menimbulkan suatu persoalan yang sukar dan tak dapat ia selesaikan.

Sekelumit Permasalahan


Jika atom dipandang sebagai sebuah benda, ia mempunyai tubuh. Lantas betapa kecilnya tubuh itu.?  Setiap yang bertubuh masih dapat dibagi, sekalipun pembagian itu hanya dilakukan dalam pikiran saja. Dan sebuah benda yang masih bisa dibagi, bukanlah jadi bagian yang penghabisan (terkecil) atom. Kesulitan ini dibiarkan oleh Demokritos. Dia mengakui kegaiban dalam hal ini.

Tentang Anasir dan Jiwa
Demokritos sependapat dengan Heraklitos bahwa Anasir yang utama ialah api. Api itulah yang paling sempurna dan paling mudah bergerak. Ia terdiri dari atom yang sangat sangat halus, licin dan bulat. Ialah yang jadi dasar bergerak dalam segala yang hidup. Atom api ini (api) adalah jiwa. Jiwa itu tersebar (di) seluruh badan kita. Diantara tiap-tiap atom terdapat atom jiwa. Dan atom jiwa inilah yang menjadi sebab (tubuh) bergerak. Dalam tiap anggota tubuh kita, atom jiwa itu mempunyai jabatan tertentu. Begitulah otak tempat pikiran, jantung tempat amarah, hati tempat cinta atau keinginan. Waktu menarik nafas kita menarik atom jiwa dari udara. Dan saat mengeluarkan nafas, kita tolak ia keluar. Kita hanya akan dapat hidup selama dapat bernafas. Demikian Demokritos memudahkan pandangannya soal jiwa sebagai gerakan atom belaka. Atom dalam pandangannya tak lain daripada atom dan lapang (tempat) yang kosong. Menurutnya penglihatan, pendengaran, perasaan dan tujuan timbul dari gerakan atom itu.

Penglihatan dan Subjektifitas


Suatu barang (benda) tampak oleh kita karena beberapa atom barang itu yang tidak berhenti bergerak menyentuh atom api yang ada dalam mata kita. Karena persinggungan itu maka tampaklah barang (benda) itu di muka kita. Tetapi menurut pendapat Demokritos penglihatan itu tidak memberikan pengetahuan yang sebenarnya. penglihatan tidak hanya bergantung pada barang-barang diluar kita, tetapi terpengaruh juga oleh atom api dalam mata kita. Dengan penglihatan saja tak tampak segala gerak atom itu serta dengan perhubunganya. Yang dapat diketahui oleh panca indera kita hanya sifatnya yang kedua saja. Seperti: warna, rasa, bau, suara, hawa dan lain-lain. Sebab itu pandangan kita itu selalu bersifat subjektif, hanya benar menurut kita saja. Pandangan orang lain belum tentu sama dengan pandangan kita. Sebab itu pengetahuan yang sahih tidak terdapat dengan penglihatan. Hanya pikiran (yang) dapat mencapai pengetahuan yang sebenar-benarnya.

Metode Pembuktian Subjektifitas Mata
Untuk membuktikan bahwa mata itu subjektif, ada beberapa metode yang dapat digunakan. Namun hal ini akan saya berikan hasil pengembangan pribadi dari pendapat Demokritos. Sementara pembaca dapat mengembangkan sendiri sesuai kemampuan.
Metode pertama:
Panggillah seorang perempuan ke depan. Misalnya"A".
Panggillah seorang lagi perempuan. Misalnya"B".
Panggillah seorang laki-laki untuk maju juga. Misalnya"C".
Cara pembuktian.,
Pastikan perempuan"A" saling berhadapan dengan laki-laki "C".
Pastikan pula perempuan"B" menghadap kearah kepala bagian belakang perempuan"A".
Suruhlah mereka melakukan pengamatan terhadap orang didepannya.
Jika malam hari, matikan lampu beberapa detik. Tetapi jangan hentikan aktivitas pengamatan yang sedang berlangsung.
Setelah lampu kembali menyala, tetaplah melanjutkan pengamatan.
Setelah beberapa saat hentikanlah pengamatan.
Setelah pengamatan dinyatakan selesai, sampaikanlah kepada ketiga orang tadi hal berikut., "Setelah ini tolong ceritakan tentang apa yang sudah kalian lihat, dan jangan ceritakan yang kalian ceritakan yang pernah kalian lihat sebelum pengamatan tadi." Lalu setelah mereka bercerita (dengan jujur),  tanyakanlah pada masing-masing dari mereka pertanyaan berikut ini.,
Pada perempuan"A", "B" dan laki-laki"C". Dapatkah kamu melihat keseluruhan dari orang yang ada dihadapanmu.?
Jawabannya tentu tidak bisa. Karena mata hanya dapat melihat yang berada di depannya.
Metode kedua
Tunjuk tiga orang sebagaimana metode pertama.
Lalu aturlah posisi mereka seperti pada metode pertama.
Lalu suruhlah mereka melakukan pengamatan.
Kemudian mintalah mereka bertiga memejamkan mata secara perlahan.
Pastikan mereka tetap terpejam dalam beberapa detik.,
Kemudian suruhlah mereka membuka mata secara perlahan.
Mintalah mereka bertiga bercerita.
Lalu tanyakanlah kepada mereka pertanyaan berikut. "Apakah ada perubahan terkait yang mereka amati sejak mata terbuka, tertutup dan kemudian terbuka.
Jawabannya pasti ia. Karena pada saat mata mulai dipejamkan  dan dibuka secara perlahan, terjadi "perubahan intensitas cahaya" yang masuk ke mata. Ini juga memperkuat asuransi bahwa mata itu subjektif.
Pendapat Manusia
Dalam hal pendapat manusia, Demokritos sependapat dengan permenides yang membedakan antara kebenaran dan pendapat manusia. Tetapi dalam persamaan terdapat perbedaan. Menurut Parmenides, memandang pendapat manusia itu sebagai sebuah pengalaman, tak lain hanya bayang-bayang rupanya saja. Yang tidak mengandung kebenaran sedikitpun. Demokritos sebagai ahli ilmu alam, yang menyusun pengetahuannya dari pengalaman, ia tidak dapat meniadakan pengalaman itu. Bagi Demokritos pengalaman adalah hal yang nyata. Sekalipun pengalaman itu tidak memberikan pengetahuan yang Sahih. Dengan tanpa pengalaman maka tiadalah pengetahuan.
Bagi Demokritos ada hubungan tertentu antara penglihatan dan pikiran. Penglihatan tak pernah sampai kedalam lentera atom yang sehalus-halusnya, sedangkan pikiran sanggup"melihat". Tetapi sebaliknya pikiran pikiran hanya mungkin karena penglihatan. Penglihatan itu menghasilkan barang kuat dipiki. Kalau tak ada penglihatan maka tak ada pikiran. Begitulah cara Demokritos membuat jembatan antara penglihatan yang tak menghasilkan kebenaran dan pikiran yang dapat mencapai kebenaran. Pendapatnya ini menimbulkan kesukaran yang baru. Jika pikiran tergantung pada penglihatan, betapa pengetahuan yang dihasilkan oleh pikiran bergantung pada penglihatan dan pengetahuan yang diperoleh pikiran merupakan hasil penglihatan yang tidak membawa kesahihan.? Dalam hal yang tiada mengenai alam ruhanidan hanya fokus pada atom dan gerakanya soal itu tidak dapat diselesaikan oleh Demokritos. Demokritos sendiri menyikapi hal ini dengan arif. Sebagai seorang ilmuwan alam Demokritos hanya mau mengambil dari pengalamanya saja. Dia tidak mau mengambil dari luar pengalamanya yakni fisika. Dia tidak mau mengikuti orang-orang Elsa yang mencari kebenaran sampai metafisika (dibalik alam kita). Oleh sebab itu Demokritos sering kesulitan saat menghadapi kata "atom" dan "pikiran". Dia sering menemukan ketidaksesuaian antara yang ia lihat dengan pikirannya. Akhirnya Demokritos mengambil kesimpulan jika kebenaran itu dalam sekali dan tak dapat dijangkau.

Ajaran Etika

Demokritos merupakan penjaga tapal batas filosof alam. Dia menjadi pembuka bagi aliran filsafat berikutnya yaitu filsafat etik. Meskipun Demokritos juga sedikit terpaut dengan filsafat etika, namun filsafatnya tidak terpengaruh cita-cita dan ajaran suatu agama. Dia mengaitkannya dengan Alam. Etikanya bersifat rasional menurut akal saja. Menurutnya dimana-mana di dalam segala dunia ada makhluk. Dunia ini banyak sekali jumlahnya. Dunia kita satu diantara yang banyak. Oleh sebab itu harus insaf akan kekecilanya. Dan oleh sebab itu manusia janganlah sombong. Carilah kesenangan hidup dengan rendah hati. Menurutnya manusia adalah jenis dari "hewan". Hanya saja manusia berbeda dengan hewan karena memiliki pikiran. Jika ingin mencapai kesenangan hidup janganlah tujuan (cita-cita) terlalu tinggi. Sehingga tidak tercapai dengan tenaga sendiri. Tujuan yang tidak seukuran dengan tenaga itu akan menimbulkan kesusahan dan kesukaran, yaitu menjauhkan kesenangan hidup. Atur hidup dan tujuan itu dengan kekuatan tenaga dan sifat yang ada pada diri sendiri. Kesejahteraan hidup yang sebenarnya ialah kesenangan Ruh. Kalau ruh merasa senang, maka hiduppun senang. Kesenangan tidak didapatkan manusia sebagai pemberian alam Semata. Akan tetapi harus disertai dengan usaha. "Siapa yang mau berusaha niscaya akan mendapatnya".
Menurut Demokritos manusia itu seperti binatang dipengaruhi oleh hawa nafsu. Tetapi hewan takluk sepenuhnya pada hawa nafsu. Sementara manusia memiliki akal sebagai alat untuk melawan hawa nafsu. Akal mengajarkan pada kita untuk berbuat sederhana. Akal membatasi kebebasan nafsu. Orang yang merasa dirinya celaka bukanlah orang yang terkena kejahatan, Melainkan orang yang berbuat jahat. Dasar hidup ialah menguasai kehendak hati. Pimpinan hidup hendaklah semata-mata diserahkan pada akal, dan akal itu akan mendapat jalan lurus menuju kebahagiaan. Pendapatnya ini memperkuat posisi akal sebagai yang awal. Menurut Demokritos siapa yang berpedoman pada akal akan selamat.
Anak dan Tanah Air
Menurut Demokritos mendidik anak adalah perbuatan yang "sukar". Karena hasil didikan tidak dapat ditentukan terlebih dahulu. Sebab itu menurut Demokritos sebaik-baik orang jangan mempunyai anak, lebih baik mengambil anak angkat. Dalam hal ini ia dapat memilih. Kalau anak sendiri ia harus diterima sebagaimana keadaanya, menurut sifat dan pembawaannya ini memiliki pengaruh terhadap hasil didikan, .
Menurut Demokritos Tanah Air tidak ada . Tanah air yang dibatasi oleh laut, dibulatkan persatuan, bahasa dan bangsa. "Manusia itu semuanya bersaudara.  Tanah air orang yang adab ialah dunia seluruhnya." Pandangannya ini senada dengan pemikiran orang-orang Yunani pada masa itu. Selain itu juga dapat disebabkan karena dia adalah seorang perantau yang sudah bertemu dengan banyak orang asing.

Catatan :


Tulisan ini sebagian besar diambil dari buku "Alam Pikiran Yunani" Karya Mohammad Hatta. Namun dalam beberapa bagian diberi intepretasi yang diberi tanda ( ). Selain itu ada penyesuaian diksi dalam kalimat. Mengingat bahasa yang digunakan dalam buku ini merupakan bahasa pada era pertengahan abad ke-20.


Referensi Buku Rujukan
Alam Pikiran Yunani Karya Mohammad Hatta.,
Sejarah Filsafat Barat Karya Bertran Russel.

Dzikir, Fikir, Amal Sholeh